PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati menyampaikan kekhawatirannya jika bangunan liar di Kabupaten Pati kian merajalela akibat prosedur pembongkaran bangunan yang terlalu lama.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD Pati Irianto dalam sidang peripurna di Gedung Dewan, Sabtu (26/2).
“Kalau makan waktu lima sampai tujuh bulan itu kelamaan. Bisa merajalela dan bertambah terus,” katanya di hadapan Bupati Pati Haryanto.
Sebagai pengawas kebijakan publik, ia meminta pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Pati agar mekanisme pembongkaran bangunan liar bisa lebih cepat.
“Mekanisme pembongkaran yang memakan waktu lima sampai tujuh bulan itu terlalu lama, karena saat ini keberadaan bangunan liar di Pati semakin merajalela dan akan bertambah terus,” ujarnya.
Bukan Hanya LI, DPRD Pati Tuntut Semua Bangunan Liar Ditertibkan
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bupati Pati untuk bisa mengentaskan permasalahan bangunan liar ini sebelum masa jabatan Bupati Pati berakhir.
“Mohon maaf, sebelum Pak Bupati purna, kami harapkan permasalahan bangunan liar ini bisa diselesaikan,” harapnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Haryanto mengatakan di ruang sidang paripurna, Pemkab tak dapat serta merta melakukan penertiban bangun liar.
“Kalau tetap ada bangunan liar yang melanggar, tidak serta merta semua langsung digebuk habis. Tidak! Semua pakai tahapan. Kita membongkar bangunan liar itu prosesnya sampai 5 bulan, bahkan mulai 7 bulan,” jelas orang nomor satu di Kabupaten Pati itu.
Dalam sidang tersebut, anggota DPRD Pati menyorot sejumlah bangunan liar di Kabupaten Pati setelah mengapresiasi pembongkaran bangunan liar di Lorong Indah (tempat prostitusi). Selanjutnya, DPRD Pati berharap kebijakan itu merata dan tidak tebang pilih pada satu lokasi tertentu saja. (Lingkar Network l Sifa – Lingkarjateng.id)