PATI – Lingkarjateng.id Muhammad Djuned, Kepala Bagian (Kabag) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mengungkapkan, separuh dari tanah wakaf di Kabupaten Pati belum tersertifikasi. Ia menyebutkan, terdapat 2.752 lokasi tanah wakaf di Pati dengan luas 160,7 hektar.
“Ini menurut aplikasi Siwak yang ada di Kemenag, tapi ada separuh yang belum tersertifikasi,” ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi. Hal ini agar pihak Kemenag dapat melakukan pendampingan jika nantinya ditemukan permasalahan.
“Harapan kami untuk masyarakat di kecamatan yang mempunyai keinginan untuk diurus dulu ke kantor untuk meminta kejelasan, dan segera di proses wakafnya,” imbaunya.
Konflik Tanah Wakaf, Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Somasi BPN Demak
Untuk mempermudah proses perwakafan pihaknya pun sudah melakukan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan. Sehingga dengan adanya hal itu dapat memudahkan masyarakat melakukan sertifikasi.
“Kami ada kerjasama dengan KUA kecamatan juga untuk pendataan tanah wakaf. Dan kami akan inventarisir,” tutupnya. ( Lingkar Network | Aziz Afifi | Lingkarjateng.id )