PATI, Lingkarjateng.id – Kisah pilu dialami olah Humam, seorang warga di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Tanpa pemberitahuan, rumahnya dibongkar paksa oleh pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut. Pembongkaran dilakukan pada Senin, (28/2), sekitar pukul 11.00 WIB.
Humam menjelaskan, bahwa Kepala Desa Trangkil justru merestui pembongkaran rumah tersebut. Ia merasa pembongkaran rumahnya tersebut tanpa dasar karena pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan.
“Tiba-tiba dibongkar paksa, niki kulo mboten ngertos. ITiba-tiba dibongkar paksa, ini saya tidak tahu),” ungkap Humam, pemilik rumah, pada Jumat (4/3).
Humam menceritakan, rumah tersebut milik Sukirah yang merupakan tante Humam. Humam merawat Sukirah hingga akhir hayat dan melanjutkan menempati rumah tersebut selama 10 tahun. Ia juga telah merenovasi rumah tersebut.
Tolak Pabrik Sepatu, Warga Trangkil Datangi DPRD Pati
Namun setelah kematian Sukirah, tanah tersebut diklaim seseorang yang mengaku memiliki tanah tersebut. Bahkan Humam sempat diancam atas tuntutan perampasan hak orang lain karena meneruskan menempati rumah Sukirah tersebut.
“Bapak Kepala Desa datang ke sini. Bilangnya mau nungguin pembongkaran rumah saya,” kecam Humam.
Atas pembongkaran paksa tersebut, Humam sangat kecewa karena pembongkaran dirasa tanpa memiliki dasar, apalagi Kepala Desa Trangkil tidak memberi solusi bagi kedua belah pihak. Alih-alih melindungi warganya, ia malah menyuruh Humam meninggalkan rumah tersebut.
“Nggak tahu Bapak Kepala Desa kebijakannya gimana, nggak tahu,” terang Humam sembari meratapi rumahnya yang dibongkar.
Meski kondisi rumah sudah dibongkar dan tidak layak untuk ditempati, tapi hingga saat ini Humam masih menempati rumah itu karena tidak tahu harus ke mana lagi. Apalagi selama ini, Humam merasa tidak pernah mendapatkan program bantuan dari pemerintah. Baik berupa bantuan sosial, maupun program PKH meski hidup dalam kondisi kekurangan. (Lingkar Network | Fajar Mu’ti – Lingkar TV)