PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Pati melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polresta Pati atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ketua DPC PKB Pati, Bambang Susilo, mengatakan bahwa pihaknya selaku pengurus di tingkat kabupaten melapor ke Satreskrim Polresta Pati lantaran statement Lukman Edy usai menghadiri undangan PBNU pada 31 Juli 2024 lalu yang dianggap merugikan PKB.
Bambang menjelaskan bahwa pelaporan Lukman Edy ke kepolisian juga dilakukan serentak oleh seluruh DPC PKB se-Indonesia.
“Ini kan, kita mengajukan sesuai statementnya saudara Lukman itu di Jakarta pada tanggal 31 Juli. Ada beberapa statement yang kami laporkan. Ini kan yang dicemarkan PKB, lha kami merupakan bagian dari PKB karena kami pengurus di tingkat kabupaten,” ujar Bambang pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Adapun statement Lukman Edy yang dianggap mencemarkan nama baik PKB yakni terkait keuangan yang disebut tidak transparan, tidak diatur, dan tidak diaudit.
Selain itu, Lukman Edy juga menyebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang dinilai sewenang-wenang dalam penggantian pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
“Ada beberapa poin dari A sampai F, di antaranya memang menurut kami tidak benar, yang disampaikan Pak Lukman Edy itu. Jadi ya ada beberapa termasuk masalah keuangan, masalah menyimpang dari AD ART dan sebagainya,” paparnya.
Bambang menyebut, statement Lukman Edy tidak sesuai dengan fakta apa yang telah dilakukan PKB.
Sehingga, pihaknya melaporkan mantan Sekjen PKB itu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (4) jo. pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan jo. pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
Ia pun berharap Lukman Edy segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Diterima, nanti akan dilaporkan ke pimpinan. Harapannya agar diproses secara normatif sesuai hukum yang berlaku,” tandas Bambang. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)