PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati melalui Kasi Sarpras (Kepala Seksi Sarana Prasarana) Pengembangan Usaha dan Pemberdayaan Nelayan, Sutaryadi menyampaikan bahwa, pada tahun 2022 pihaknya memberikan bantuan kepada nelayan kecil dan tradisional berupa asuransi.
Sutaryadi menjelaskan, bahwa program bantuan tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai bidang perikanan tangkap yang harus membina nelayan kecil dan tradisional.
“Nelayan kecil dan tradisional itu yang gross tonnage-nya di bawah 10 ton. Jumlah nelayan di tahun 2022 ada 3.704 nelayan aktif dan bantuannya berupa asuransi nelayan. Asuransi nelayan itu, kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Dinas Perikanan Kota Semarang Imbau Nelayan Ikut Asuransi
Pada tahun 2022, ia menuturkan bahwa bantuan asuransi bagi nelayan aktif diberikan selama 5 bulan yakni mulai bulan Januari, Februari, Maret, April hingga Mei. Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Sementara, sistem penyaluran bantuan asuransi harus didahului dengan melakukan langkah verifikasi data nelayan. Menurut keterangannya, nelayan yang bisa mendapatkan bantuan asuransi berada di kategori usia 17 tahun hingga usia 65 tahun.
Kemudian menurutnya, ada syarat khusus untuk bisa mendapatkan bantuan asuransi nelayan aktif dan mungkin daerah lain tidak ada. Namun, di Kabupaten Pati dasarnya adalah e-KTP, pekerjaan yang tercantum harus nelayan, dan berdomisili di wilayah pemerintahan Kabupaten Pati.
Bantu Nelayan, Pemkab Pati Beri Bantuan Alat Budidaya
“Jadi kalau di KTP itu domisilinya luar Kabupaten Pati walaupun bekerja di Kabupaten Pati, nuwun sewu kami tidak bisa mengadopsi itu. Karena ini murni anggarannya dari Pemerintah Kabupaten Pati. Jadi, dasarnya itu ya sudah konkret yaitu KTP Elektronik dan pekerjaannya sebagai nelayan. Sebelum kami tetapkan melalui Surat Keputusan Bupati, akan kami konsultasikan atau kami validasikan dulu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jadi, itu benar-benar valid,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, bantuan asuransi tersebut mekanismenya adalah setiap bulan Dinas Kelautan dan Perikanan membayar premi ke BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran premi tersebut mencakup dua kategori yaitu untuk kecelakaan kerja dan kematian alami.
Sedangkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh DKP ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar Rp16.800 per orang. Sementara, selama tahun 2021 lalu pihaknya mencatat telah melakukan klaim asuransi bagi 17 orang yang meninggal. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Koran Lingkar)