PATI, Lingkarjateng.id – Jumlah dispensasi nikah di Kabupaten Pati mencapai 461 putusan selama tahun 2023. Angka tersebut hanya terpaut sedikit dari jumlah dispensasi nikah yang diajukan, yakni sebanyak 466 pengajuan.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, dispensasi nikah tertinggi terjadi pada bulan Mei dan Juni 2023 yaitu sebanyak 56 putusan. Sedangkan pada bulan Oktober 2023, dispensasi nikah sebanyak 46 putusan, kemudian pada bulan Januari dan Februari 2023 sebanyak 44 putusan.
Sementara jumlah dispensasi nikah terendah terjadi pada bulan November 2023 yakni sebanyak 29 putusan. Kemudian pada bulan Agustus dan September, dispensasi nikah sebanyak 33 putusan.
Kasus Perceraian di Pati, Ribuan Istri Gugat Cerai Suami Gara-Gara Ini
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pati, Syamsul Arifin mengatakan, walaupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah melakukan upaya pencegahan yakni dengan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk calon pengantin (catin) di bawah umur melalui Dinsos Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati, namun pengajuan dispensasi nikah di Pati masih tinggi.
Padahal, kata dia, bagi catin di bawah umur harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinsos P3AKB terlebih dulu sebelum mengajukan ke Pengadilan Agama. Namun, ia menilai program tersebut tidak berpengaruh secara signifikan untuk menekan angka pernikahan dini, sehingga pengajuan dispensasi nikah masih tinggi.
“Kami berharap, bukan psikolog tapi bimbingan. Ternyata di umur 15 masih lolos. Kalau di sana (Dinsos P3AKB, red) tidak meloloskan, kami ‘kan tidak meloloskan. Jadi enak PA untuk menolak,” jelasnya.
Ia mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak etis dari pemohon yang mengajukan dispensasi nikah. Bahkan, pihaknya terpaksa harus memenuhi permohonan dispensasi agar tidak menimbulkan kericuhan.
“Ditolak masyarakat nesu-nesu (marah), saya pernah dimarahi di sidang. Belum ditolak itu, saya baru ngomong ini, dia langsung berdiri. Berdiri teriak-teriak,” ucapnya.
Sebagai informasi, Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)