PATI, Lingkarjateng.id – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, Abdul Hamid mengungkapkan, Sidang Isbat penetapan awal bulan Ramadan tahun 2022 akan dilaksanakan menggunakan dua metode yaitu Hisab dan Rukyat.
Metode Hisab dapat diartikan dengan perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam penentuan awal bulan pada kalender Hijriah. Kedua metode tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sedangkan secara lazim, Rukyat merupakan aktivitas mengamati visibilitas hilal (bulan sabit) dengan mata telanjang atau dengan menggunakan alat bantu optik serta dilakukan ketika matahari terbenam menjelang awal bulan di kalender Hijriah.
Harga Gula di Pati Melonjak Jelang Ramadan
“Tim rukyat dari BHRD (Badan Hisab dan Rukyat Daerah) Kabupaten Pati yang tanggal 29 Syakban atau 1 April 2022 akan melaksanakan rukyat untuk penetapan awal bulan Ramadan,” ungkapnya saat dikonfirmasi tim Koran Lingkar, Selasa (29/3).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, metode Rukyatul Hilal merupakan cara utama yang digunakan oleh Pemerintah. Apabila hilal (bulan sabit) tidak nampak saat dilakukan pemantauan, maka bulan Sya’ban akan genap menjadi 30 hari dan petugas pengamat memiliki kewajiban untuk mengulangi pengamatannya.
Sebagai informasi, BHRD Pati hingga saat ini belum menentukan lokasi pengamatan Rukyat Hilal. Walaupun begitu, telah terpantau ada tiga wilayah yang akan disarankan.
“Terdapat sejumlah alternatif, bisa di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Margorejo atau bergabung dengan BHRD Kabupaten lain. Yang jelas, sampai hari ini belum ditentukan kepastian lokasi rukyat. Nah, untuk hasil pengamatan hilal dan penghitungan dari BHRD Pati itu selanjutnya akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat sebagai rekomendasi penentuan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Koran Lingkar)