KUDUS, Lingkarjateng.id – Petugas Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan paket palsu berisi rokok ilegal yang hendak dikirimkan dari Kabupaten Jepara melalui jasa kirim di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Pemutusan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Cukai ini, dilakukan saat hasil analisis menyebutkan akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa kirim pada Sabtu (26/3).
Menindaklanjuti hasil analisis, Tim Bea Cukai Kudus lalu melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman sekitar pukul 19.15 WIB. Dalam pengamatan, tim mendapati dua sepeda motor mengangkut barang diduga rokok ilegal yang hendak didaftarkan melalui jasa pengiriman.
Dari hasil pengamatan, tim lalu melakukan penindakan pada saat paket tersebut didaftarkan ke jasa pengiriman yaitu 21 paket berisi 118 slop atau 1.180 bungkus. Saat digeledah, paket tersebut ternyata berisi rokok ilegal tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.
Bea Cukai Kudus Amankan 179.120 Batang Rokok Ilegal
“Barang yang diangkut ini merupakan barang dari beberapa toko yang hendak dikirim melalui jasa kirim,” ucapnya.
Dalam paket tersebut, total jumlah batang rokok yang diamankan sebanyak 23.600 batang rokok jenis SKM, dengan perkiraan nilai barang Rp26.904.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp18.024.264.
Setelah penindakan, Pemilik barang berinisial DS (26) dan PW (18) bersama barang bukti rokok ilegal dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal yang Ditumpuk Mi Kering
Setelah dilakukan wawancara terhadap pemilik barang, ternyata masih ada rokok ilegal di rumah pemilik barang di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara yang hendak diedarkan.
“Kami pun lanjut melakukan penindakan di rumah, dan berhasil mengamankan 65 bale rokok ilegal jenis SKM dan SKT sejumlah 245.240 batang,” jelasnya.
Di tempat tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan barang dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp278.659.200 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp186.448.147. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)