KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat ini sudah menetapkan wilayahnya berstatus Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Longsor. Status tanggap darurat bencana alam tersebut berlaku mulai Jumat 15 Maret sampai dengan Minggu, 24 Maret 2024.
Selain itu, Pemkab Kudus juga menetapkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini diperuntukkan bagi ASN yang terdampak bencana.
Sekda Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, bagi pegawai ASN yang terdampak bencana banjir baik yang tempat tinggalnya mengalami kebanjiran maupun yang mengalami kesulitan akses menuju ke tempat kerja, diberikan izin untuk bekerja dari rumah.
“Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pendataan pegawai ASN yang terdampak bencana banjir dimaksud, untuk diberikan izin bekerja dari rumah atau WFH,” kata Sekda Kudus Revlisianto Subekti.
Selanjutnya, data tersebut bisa dikirimkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus. Hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pengurusan administrasinya.
Ia juga mengatakan bahwa, Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan bantuan kepada pegawai yang terdampak banjir.
“Kepala Perangkat Daerah juga bisa memberikan perhatian dan bantuan kepada pegawai yang terdampak bencana banjir di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.
Sebagai informasi, bencana banjir saat ini sudah melanda lima kecamatan yang terdiri dari 31 desa di Kabupaten Kudus. Kemudian, banjir juga berdampak pada 13.983 KK yang terdiri dari 40.869 jiwa. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)