KUDUS, Lingkarjateng.id – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja rokok di Kudus molor dari jadwal awal yang telah ditetapkan. Sedianya, BLT cair pada April, namun dijadwal ulang menjadi Juni 2024.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus mengaku tidak masalah jika memang pencairan BLT dijadwalkan ulang pada bulan Juni asalkan bisa tepat waktu.
“Kesepakatannya memang BLT pekerja rokok akan cair di bulan Juni dari rencana awal pencairan di akhir April, tidak apa-apa yang penting bisa cair tepat waktu nanti,” kata Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman.
Pihaknya mengaku akan terus mendesak agar BLT bagi pekerja rokok bisa turun tepat waktu. Mengingat, BLT ini merupakan hak bagi pekerja rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ia menjelaskan, ada sekira 81 ribu pekerja rokok di Kabupaten Kudus yang akan menerima BLT cukai tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan meng-cover BLT bagi sekira 33 ribu pekerja rokok.
“Sedangkan untuk sekira 48 ribu pekerja rokok lain, BLT-nya akan di-cover oleh Pemerintah Kabupaten Kudus,” imbuhnya.
Masing-masing pekerja rokok nantinya akan menerima BLT sebanyak empat kali. Setiap pencairannya yaitu senilai Rp 300 ribu dan disalurkan secara bertahap.
“Jadi para pekerja rokok total akan menerima BLT dari dana cukai sekira Rp1,2 juta,” ungkapnya.
Subaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar pencairan BLT bagi pekerja rokok bisa tepat waktu dan nominalnya sesuai dengan yang telah disepakati.
“Kami akan kawal terus, jangan sampai BLT ini ada pemotongan. Karena ini hak para pekerja, bisa membantu mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)