KUDUS, Lingkarjateng.id – Calon Bupati Kudus nomor urut 01, Sam’ani Intakoris, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus pada Senin, 14 Oktober 2024.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kudus yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor 02, Hartopo-Wahib.
Sam’ani tiba di Kantor Bawaslu Kudus sekitar pukul 12.40 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kehadiran Sam’ani diterima oleh Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan, dan anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Heru Widiawan.
Sam’ani kemudian menjalani pemeriksaan secara tertutup selama 1 jam terkait tudingan kampanye di tempat terlarang Alun-alun Simpang 7 Kudus.
Dalam pemeriksaan, Sam’ani menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kampanye sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, peristiwa yang dilaporkan hanya melibatkan dirinya saat makan di sebuah angkringan, bukan kegiatan kampanye.
“Saya diundang untuk makan, tidak ada kampanye yang saya lakukan. Terima kasih kepada paslon 02 yang sudah melaporkan. Ini jadi pembelajaran bagi kami agar lebih berhati-hati ke depan,” kata Sam’ani.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan laporan balasan dan memilih fokus pada upaya pemenangan paslon nomor 01.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari semua pihak terkait, termasuk saksi.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan dikaji oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah unsur pelanggaran kampanye terpenuhi atau tidak.
“Kami akan membawa hasil pemeriksaan ini ke Gakkumdu untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Proses ini memiliki batas waktu lima hari ditambah dua hari setelah perkara diregister,” jelas Minan.
Diketahui, Sam’ani dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor 02 atas dugaan kampanye di lokasi yang dibiayai oleh APBD, yakni saat Muria Summer Festival pada akhir September lalu. Paslon 02 menduga Sam’ani melakukan kampanye dengan membuat vlog di acara tersebut, yang diunggah ke media sosial. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)