KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 8 desa di Kabupaten Kudus bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada tanggal 30 Maret 2022 mendatang. Semua warga desa bisa ikut berpartisipasi, tak terkecuali mantan narapidana (napi).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Dian Noor Tamzis Hanafi membenarkan hal tersebut. Mantan napi bisa ikut mendaftarkan diri menjadi kepala desa (kades) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dian menjelaskan, ketentuan tersebut yaitu mantan pelaku tindak pidana harus sudah menjalani masa hukumannya. Kemudian sudah lima tahun sejak selesai menjalani hukumannya. “Kalau sudah lima tahun sejak dia selesai menjalani masa hukumannya, dia bisa mencalonkan diri sebagai kades,” ucapnya.
Selanjutnya, mantan narapidana itu pun harus memenuhi syarat pendaftaran yang berlaku. Di antaranya yakni mengumpulkan kartu identitas, akta kelahiran dan ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
“Syarat bakal calon kades yang utama yaitu harus Warga Negara Indonesia. Kemudian usianya minimal 25 tahun dan pendidikan terakhir minimal SMP atau sederajat,” tutur Dian.
Kemudian, calon kepala desa juga harus menyertakan kelengkapan dokumen lainnya. Yakni seperti surat keterangan sehat dari rumah sakit, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta surat keterangan mencabut hak pilih dari Pengadilan Negeri.
Pilkades Kudus akan diselenggarakan secara serentak pada 30 Maret 2022 mendatang. Dian menyebutkan, tujuh desa akan menggelar Pilkades secara reguler. Sementara satu desa lainnya akan menggelar Pilkades secara Penggantian Antarwaktu (PAW).
Tujuh desa yang akan menggelar Pilkades Kudus secara reguler yakni Desa Mejobo, Desa Hadiwarno, Desa Loram Kulon, Desa Langgar Dalem, Desa Kaliputu, Desa Ternadi dan Desa Undaan Lor. Sedangkan desa yang menggunakan sistem PAW yaitu Desa Kirig, Kecamatan Mejobo.
“Baik Pilkades reguler maupun PAW, syarat bagi bakal calon kadesnya sama saja,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)