KUDUS, Lingkarjateng.id – Realisasi penerimaan Bea Cukai Kudus pada tahun 2021, tercatat sebesar Rp 33,92 triliun atau 101,44 persen dari target penerimaan yang ditetapkan. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, dari penerimaan 101,44 persen, penerimaan cukai tercatat Rp 33,88 triliun atau naik 1,22 persen.
“Sementara, untuk capaian penerimaan bea masuk sebesar Rp 40,94 miliar atau naik 13,97 persen,” kata Rini di Kudus.
Target penerimaan Bea Cukai Kudus tersebut, kata dia, berkontribusi terhadap target penerimaan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY sebesar 76,41 persen. Sedangkan, jika dibandingkan dengan target penerimaan secara nasional, berkontribusi 15,56 persen dari target tahunan DJBC.
Bea Cukai Kudus Amankan 13 Koli Rokok Ilegal dalam Minibus
“Dari sisi pengawasan, sepanjang tahun 2021 Bea Cukai Kudus telah berhasil melaksanakan 109 kali penindakan baik berupa penindakan bangunan, penindakan sarana pengangkut maupun operasi pasar,” jelasnya.
Barang hasil penindakan tersebut, lanjut Rini, berupa 14.926.741 batang rokok ilegal, 19,20 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 66,94 gram NPP. Dengan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 14,57 miliar dengan potensi pendapat negara Rp 9,59 miliar.
“Capaian ini tidak lepas dari dukungan semua pihak mulai dari pengguna jasa, mitra kerja dan pemerintah daerah serta masyarakat,” tuturnya
Di tahun 2022 ini, Rini mengatakan Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan untuk Bea Cukai makin baik. “Semakin banyak yang sadar dan melapor, maka semakin baik untuk pengaruhnya terhadap berkurangnya barang ilegal utamanya rokok yang beredar,” tutupnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)