KUDUS, Lingkarjateng.id – Perayaan pesta tahun baru secara besar-besaran resmi dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Terutama pesta perayaan yang biasanya diadakan di tempat wisata, hotel ataupun pusat keramaian lainnya.
“Tidak boleh ada pesta malam perayaan tahun baru di pusat keramaian,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (15/12).
Dia mengimbau masyarakat untuk bisa merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran penularan virus Covid-19 di daerah setempat.
“Walaupun tidak ada penyekatan, tapi kami akan melakukan pengetatan. Terutama terkait pengawasan dan monitoring di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Hartopo, pihaknya juga akan mengerahkan seluruh RT untuk memantau wilayahnya masing-masing supaya tidak ada pesta tahun baru secara besar-besaran. Jika ada yang terbukti melanggar, pihaknya mengatakan akan langsung menindaklanjutinya dengan testing dan tracing penyebaran virus Covid-19.
“Kami juga akan menggerakan Satpol PP untuk melakukan monitoring di pusat keramaian selama malam pergantian tahun,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pemkab Kudus juga berencana menutup tempat wisata pada saat malam tahun baru. Yakni pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022. “Kalau ada yang melanggar nanti tempat wisata akan kami beri sanksi secara tegas,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)