KUDUS, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus memastikan tidak ada calon bupati-calon wakil bupati yang mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan dalam Pilkada 2024.
Penyerahan surat dukungan untuk calon yang mendaftar jalur perseorangan telah ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Hal itu sebagaimana petunjuk dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024
“Sampai dengan batas waktu penyerahan syarat dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mendaftar, alias nihil,” ungkap Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol.
Faisol menyampaikan dalam peraturan KPU disebutkan bahwa syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kudus tahun 2024 sejumlah 48.200 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 5 kecamatan.
“Penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan itu pun dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor KPU Kudus. Sesuai tahapan, pelaksanaan penyerahan dukungan dilaksanakan tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024,” jelasnya.
Selain itu, penyerahan syarat dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati independen dalam Pilkada 2024 juga bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA).
Calon bupati dan wakil bupati independen mengirimkan daftar nama admin yang dilengkapi dengan surat penunjukan dan surat permohonan akses kepada KPU Kudus untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis SILON KADA.
Faisol mengatakan, bakal pasangan calon perseorangan yang akan melakukan penyerahan syarat dukungan melalui SILON KADA diwajibkan melakukan submit agar syarat dukungan dapat terkirim ke SILON KADA KPU Kudus.
“Hingga hari terakhir penyerahan persyaratan, tidak ada paslon yang meminta akses SILON KADA maupun melakukan submit penyerahkan data dan dokumen dukungan melalui SILON KADA berikut penyerahan fisik dokumen bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2024 yang hadir ke Kantor KPU Kudus,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)