KUDUS, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 3-4 Desember 2024.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Namun, ia berharap semua tahapan bisa rampung dalam satu hari jika memungkinkan.
“Kalau hari ini selesai, ya alhamdulillah. Namun, jika diperlukan, proses finalisasi dan penyerahan salinan kepada saksi dan Bawaslu bisa dilanjutkan besok. Saat ini, dua kecamatan sudah selesai dan prosesnya berjalan lancar,” ujar Faisol pada Selasa, 3 Desember 2024.
Menurutnya, rekapitulasi hasil suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat kabupaten. KPU Kudus juga menyiarkan proses rekapitulasi ini secara langsung melalui platform live streaming untuk memastikan transparansi kepada masyarakat.
“Bapak, Ibu, dan masyarakat bisa melihat langsung jalannya proses ini. Kami ingin semua pihak memahami bahwa setiap tahapan dilakukan secara terbuka,” tambahnya.
Proses ini melibatkan saksi dari pasangan calon, Bawaslu, dan badan ad hoc, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, hasilnya akan diregistrasikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari.
MK kemudian akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU RI. Jika tidak ada sengketa, KPU Kudus hanya menunggu surat dari KPU RI untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan, kami siap memfasilitasi sesuai dengan undang-undang. Namun, jika tidak ada gugatan, alhamdulillah, proses ini bisa segera dilanjutkan ke tahap penetapan,” ujar Faisol. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)