KUDUS, Lingkarjateng.id – Seorang warga Desa Undaan Lor yakni Muhammad Assiry telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus karena merasa mobilnya dirampas paksa oleh debt collector. Gugatan ini dilayangkan kepada kantor debt collector yaitu PT. Rajawali Dame Perkasa bersama rekanannya PT. BCA Finance.
Kuasa Hukum Penggugat Kusnan Cindhunata mengatakan, kliennya memang memiliki tunggakan cicilan mobil selama satu tahun. Namun, selama ini kliennya tersebut tidak menerima konfirmasi atau peringatan dari pihak kantor leasing yakni BCA Finance. Akan tetapi, mobil tersebut langsung diambil secara paksa saat sedang digunakan.
Kusnan menceritakan, pengambilan mobil itu terjadi pada tanggal 29 September lalu. Saat itu, penggugat sedang berkendara bersama keluarganya di Jalan Tol Kaligawe Semarang. Kemudian, mobil penggugat dihadang oleh beberapa orang dengan menggunakan tiga mobil.
Tak Terima Ditagih Paksa, Warga Kudus Geruduk Kantor Adira Finance
“Awalnya ditanya STNK dulu, lalu diajak ke kantor BCA Finance Semarang. Sampai di sana, klien saya diajak masuk ke ruangan untuk ditunjukan surat kuasa terkait penarikan mobilnya,” jelas dia.
Pihak penggugat kemudian tidak mau menyerahkan mobil tersebut. Hal ini karena pihak penggugat merasa tidak ada konfirmasi terlebih dahulu terkait penarikan mobil.
“Padahal harusnya ada konfirmasi atau peringatan dahulu. Karena itu syarat formilnya yang jadi acuan penarikan,” ujarnya.
Namun, BCA Finance bersama Rajawali Dame Perkasa tetap melakukan penarikan paksa. Mobil yang masih menunggak cicilan tersebut kemudian diderek dan dibawa ke Polrestabes Semarang tanpa ada konfirmasi kepada penggugat.
“Kalau seperti ini kan namanya pengambilan paksa dan melanggar hukum. Perbuatan tersebut telah melanggar putusan MK Nomor 18 Tahun 2020. Dalam hal ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Atas dasar perbuatan tersebut, pihak penggugat pun melayangkan gugatan ini ke PN Kudus. Pihaknya pun menuntut tergugat membayar secara tanggung renteng kerugian imateriil yang dialami penggugat sebesar Rp1, 25 miliar
“Kami juga meminta pihak tergugat untuk patuh terhadap hukum yang berlaku,” tukasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)