KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menerima audiensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kudus. Kali ini, audiensi dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kudus bersama Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus membahas sinkronisasi data tenaga kerja di Kabupaten Kudus.
Bertempat di ruang transit DPRD Kabupaten Kudus, Audiensi dihadiri oleh Ketua DPRD Kudus Masan didampingi Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron bersama Sekretaris Komisi D Muhtamat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Riyadh bersama anggota lainnya serta perwakilan dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Muhammad Riadh menyampaikan pihaknya meminta bantuan kepada DPRD Kudus untuk bekerjasama mendorong para warga Kudus khususnya para tenaga kerja untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, masih banyak tenaga kerja informal yang masih belum terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, setiap tenaga kerja harusnya mendapatkan perlindungan baik dari kesehatannya atau jaminan hari tua.
DPRD Kudus Bersama Bupati Akan Sampaikan Aspirasi Sopir ke Menhub
“Kami meminta bantuan kepada DPRD untuk mendorong tenaga kerja supaya bisa menjadi peserta aktif BPJS, karena mereka juga butuh perlindungan baik dari kesehatan maupun lainnya,” ujarnya selepas audiensi di Kantor DPRD Kudus pada Rabu (23/2).
Pihaknya menjelaskan sampai saat ini, di Kabupaten Kudus dari jumlah penduduk sebanyak 200 ribuan penduduk, baru ada sebanyak 144.869 yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan data segitu, masih banyak yang belum terdaftar. Terutama di sektor informal seperti petani, pkl, pedagang di pasar, dan para ojek. Untuk merangkul mereka, butuh pendekatan khusus, untuk itu kami meminta bantuan DPRD Kudus agar bisa merangkul seluruh lapisan masyarakat Kudus,” ungkapnya.
DPRD Kudus Dukung Optimalisasi JKN Gunakan DBHCHT
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai pelayan masyarakat akan senantiasa membantu para tenaga kerja agar segala yang menjadi hak nya bisa terpenuhi, begitu pula dengan perusahaan harus bisa menjalankan kewajibannya kepada setiap tenaga kerja yang ada di perusahaan.
“Jadi substansinya disini, kami berupaya apa yang jadi haknya buruh bisa didapatkan entah itu dalam kesehatannya, atau jaminan di hari tua. Tentunya kami berupaya dalam rangka sinkronisasi data, agar apa yang menjadi hak buruh bisa didapatkan,” tutur Masan.
Dengan jumlah 501 perusahaan di Kudus, Masan juga menyarankan agar dilakukan sidak di setiap perusahaan untuk memastikan jumlah karyawan. Sehingga, ketika data jumlah karyawan sudah benar maka hak buruh bisa terpenuhi.
Diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah berupaya merangkul semua OPD dan pihak legislatif untuk menyampaikan program optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan sosialisasi secara masif dengan mengunjungi setiap kelompok agar bisa terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)