DPRD Kudus Bersama Bupati Akan Sampaikan Aspirasi Sopir ke Menhub

DPRD Kudus

AUDIENSI: DPRD Kudus memfasilitasi audiensi antara Seguyub Rukun Sopir Indonesia dengan Pemkab Kudus, Selasa (22/02). (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Seguyub Rukun Sopir Indonesia kembali menggelar aksi damai menyampaikan aspirasinya kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus pada Selasa (22/02).

Ratusan truk yang dipasangi banner bertuliskan aspirasi meminta kelonggaran Undang-Undang ODOL berjejer di sepanjang jalan sekitar Terminal Jati, Kudus. Perwakilan sopir truk kemudian melakukan konvoi menuju Kantor DPRD Kudus.

Setelah melakukan konvoi, perwakilan sopir yang dipimpin oleh Koordinator Seguyub Rukun Sopir Indonesia, Anggid Putra Iswandharu dan Heri Marianto bersama pendamping para sopir Yusuf Kristanto melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron, Sekretaris Komisi D DPRD Kudus Muhtamat, Bupati Kudus HM Hartopo, Kepala Dinas Perhubungan Kudus Catur Sulistiyanto, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, dan Camat Jati Fiza Akbar.

Pendamping Seguyub Rukun Sopir Indonesia Yusuf Kristanto menyampaikan bahwa para sopir melakukan aksi damai dengan tujuan meminta pemerintah menfasilitasi terkait permasalahan kendaraan yang harus menyesuaikan uji tipe sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Tolak Kebijakan ODOL, Ratusan Sopir Truk Geruduk Dishub Jateng

Yusuf mengaku para sopir sepenuhnya sepakat hukum ditegakkan. Akan tetapi, adanya hukum tersebut harusnya tidak membinasakan para sopir di Indonesia. Para sopir meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang Undang-Undang tentang kendaraan ODOL, supaya para sopir tidak merasa keberatan akan diberlakukannya peraturan tersebut.

“Para sopir meminta dibina dan difasilitasi agar kendaraan ODOL sesuai dengan uji tipe. Selain itu, para sopir meminta agar undang-undang yang ditegakkan tidak membinasakan nasib para sopir. Sehingga, harapannya ketika menegakkan Undang-Undang ODOL, ada kesempatan para sopir untuk bertemu dengan pemerintah pusat dan ada kelonggaran peraturan,” ungkapnya saat melakukan audiensi di Kantor DPRD Kudus pada Selasa (22/02).

Selama audiensi berlangsung, para sopir mengucapkan terima kasih atas respons positif dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) karena tuntutan dari para sopir sudah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan oleh Kepala Dinas Perhubungan saat aksi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Ratusan Sopir Truk Demo di Kudus, Protes Kebijakan ODOL

Menanggapi aksi damai yang dilakukan para sopir, Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan bahwa aspirasi dari Paguyuban Sopir se-Kabupaten Kudus akan disampaikan oleh DPRD Kudus bersama Bupati Kudus kepada Kementerian Perhubungan.

“Apa yang akan menjadi aspirasi akan diperjuangkan bersama Pak Bupati ke pemerintah pusat. Kami selaku pelayan masyarakat akan menyampaikan aspirasi kepada Menteri Perhubungan. Atas aksi ini, kami harap para sopir tetap tertib, dan bisa kembali ke tempat masing-masing serta tidak membuat macet,” ucapnya.

Senada dengan Ketua DPRD Kudus Masan, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan pihaknya bersama DPRD Kudus akan mengusahakan untuk bertemu Kementerian Perhubungan agar mendapatkan kelonggaran dari peraturan yang diberlakukan.

“Kami akan mengusahakan untuk bertemu Kemenhub. Barangkali ada toleransi dan kelonggaran, juga akan ada fasilitasi dari pihak Kemenhub, kami akan segera menyampaikan kepada para sopir,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)

Exit mobile version