KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus melarang sistem penjualan minyak goreng dengan sistem paket. Pasalnya, sistem paket ini mewajibkan konsumen untuk membeli barang lain jika ingin mendapatkan minyak goreng.
Hal ini dianggap merugikan masyarakat khususnya para konsumen. Apalagi saat ini ketersediaan minyak goreng mulai langka.
“Tidak boleh menjual minyak goreng dengan sistem paket, kami tentu melarang itu,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti.
Pedagang di Rembang Terpaksa Kulak Minyak Goreng Bundling
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Dinas Perdagangan bila menemukan pedagang yang menjual minyak goreng dengan sistem paket.
“Kalau ada yang menemukan masih menjual minyak goreng dengan sistem paket, silahkan laporkan kepada kami,” ujarnya.
Bila ditemukan, lanjut Sudiharti, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pedagang yang menjual minyak goreng dengan sistem paket tersebut. “Tentu akan kami bina agar kejadian seperti ini tidak terjadi di Kudus,” ungkapnya.
Pedagang Rembang Disidak Jual Minyak Goreng di Atas HET
Lebih lanjut, Sudiharti juga meminta para pedagang minyak goreng untuk menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Pemerintah yakni Rp 14 ribu. Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan ke pasar supaya tidak ada pedagang yang bandel dengan menjual minyak goreng di atas HET.
“Kami sudah pasang tulisan di pasar supaya pedagang menjual sesuai HET. Jadi, kami minta pedagang bisa menjual sesuai harga yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Diketahui, saat ini Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus tengah mendistribusikan minyak goreng ke desa-desa. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepanikan masyarakat terhadap kelangkaan minyak goreng.
“Kami harap dengan adanya dropping ini bisa mengurangi kepanikan masyarakat. Selain itu, agar tidak ada pedagang yang bandel menjual minyak goreng di atas HET,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)