REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang melakukan sidak pendistribusian minyak goreng oleh distributor ke pedagang pasar Kota Rembang. Dalam sidak tersebut terkuak bahwa masih ada pedagang yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dindagkop dan UKM Rembang melalui Kabid Perdagangan, Tri Handayani, Rabu (9/3) menyampaikan, senjang sidak yang dilakukan di 4 pedagang pasar masih ditemukan pedagang yang menjual minyak goreng diatas HET. Itu artinya implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 masih belum sempurna di lapangan.
Untuk mengatasi temuan tersebut, Dindagkop UKM Rembang telah membuatkan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa pedagang bersedia menjual minyak goreng sesuai HET. Surat pernyataan itu pun ditandatangani oleh para penjual.
Pedagang di Rembang Terpaksa Kulak Minyak Goreng Bundling
“Sepanjang di 4 titik tadi masih ada (temuan harga diatas HET). Untuk itu kami buatkan Surat Pernyataan Komitmen, kalau hari ini masih kita maafkan dan kita sosialisasi. Nanti beberapa hari kedepan akan kita cek lagi apakah harganya sesuai anjuran kami atau tidak,” terangnya.
Ia menambahkan, Jika Surat Pernyataan Komitmen tersebut dilanggar oleh pedagang, sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 akan diberi sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga yang terberat pencabutan izin berusaha.
“Kita lakukan sesuai Permendag. Di Permendag ada aturannya mulai dari sanksi administratif kemudian sampai pencabutan izin usaha,” ucapnya.
Pantau Minyak Goreng Langka, Pemkab Rembang Sambangi 4 Distributor
Selama sidak tersebut juga didapati pedagang yang menjual minyak secara bundling kepada konsumen. Salah seorang pembeli bernama, Sri Ningsih kebetulan membeli minyak goreng di tempat pedagang yang sedang disidak.
Mengetahui hal tersebut, sontak pedagang langsung diperingatkan oleh aparat kepolisian yang saat itu bersama TNI mendampingi Dindagkop UKM Rembang melakukan sidak. Sri Ningsih pun mengaku lega bisa membeli minyak goreng tanpa harus membeli barang lainnya yang belum ia butuhkan.
“Tadi penjualnya dimarahi petugas. Itu tidak boleh, tidak ada aturannya seperti itu, katanya. Alhamdulillah lega, bisa dapat minyak goreng tanpa harus belanja produk lain,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)