KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus menargetkan 18.000 sertifikat tanah bisa diterbitkan selama tahun 2022 ini. Sertifikasi ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Target PTSL tahun ini terbilang lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebanyak 34.564 sertifikat tanah.
Kepala BPN Kabupaten Kudus, Pratomo Adi Wibowo mengatakan, target tersebut merupakan ketentuan dari BPN Pusat. Kebanyakan, lanjutnya, bidang tanah yang belum bersertifikat itu berada di lereng Gunung Muria di Kecamatan Dawe. “Itu merupakan area tanah yang nilai jualnya tidak begitu tinggi,” ucapnya.
Tahun 2022, BPN Kudus Targetkan 18.000 Sertifikat PTSL
Pihaknya menjelaskan, bidang tanah yang ditargetkan selesai di tahun ini sebenarnya sudah diukur luasnya. Sehingga, hanya kurang untuk proses pemberkasan saja supaya bisa mendapatkan sertifikat dari BPN Kudus.
“Tanahnya sebenarnya sudah diukur pada program PTSL tahun-tahun sebelumnya, yakni antara tahun 2019 sampai 2021. Hanya tinggal pemberkasan saja,” terangnya.
Pihaknya menyebutkan, jika target di tahun 2022 ini bisa tercapai 100 persen, maka jumlah tanah di Kabupaten Kudus yang belum bersertifikat tinggal 6.000 bidang tanah. Pasalnya, pihak BPN Kudus menargetkan seluruh bidang tanah di Kota Kretek bisa selesai disertifikasi pada tahun 2023 mendatang.
“Jadi target kami setelah program PTSL di tahun 2023 itu seluruh bidang tanah di Kudus sudah bersertifikat,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)