KUDUS, Lingkarjateng.id – Rapat Paripurna kembali digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus pada Rabu, 17 April 2024. Dalam rapat paripurna kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus memberikan rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2023.
Dalam rekomendasi yang diberikan, DPRD Kudus menyoroti kinerja di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kudus. Rekomendasi ini diberikan oleh masing-masing komisi di DPRD Kudus sesuai dengan bidang tugasnya.
Salah satunya, rekomendasi disampaikan oleh A Khoiril Badawi anggota DPRD Kudus perwakilan dari Komisi A. Ia menyoroti Satpol PP yang seharusnya bisa jadi panutan dan penindak tegas pelanggar Perda dengan pendekatan kepada masyarakat yang humanis.
Kemudian, pihaknya juga menyoroti kinerja Disdukcapil Kabupaten Kudus terkait urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Menurutnya, Disdukcapil Kabupaten Kudus harus pro aktif dalam rangka pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) agar tidak terhambat.
“Terkait urusan administrasi pemerintah, kami merekomendasikan penyerapan anggaran Setda sebesar 79,84 persen agar lebih cermat dalam menganggarkan APBD,” tambahnya.
Kemudian, rekomendasi terkait LKPJ Pemkab Kudus tahun anggaran 2023 juga disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kudus, Anis Hidayat. Pihaknya menyoroti terkait urusan tenaga kerja, urusan koperasi dan usaha kecil menengah, dan urusan perindustrian yang berada di bawah naungan Disnaker Perinkop UKM Kabupaten Kudus.
“Ada kegiatan maladministrasi dan mal policy dalam pembangunan kios yang melanggar sempadan jalan di kawasan SIHT Klaling. Ini adalah suatu preseden buruk yang dilakukan dinas dan bisa dijadikan yurisprudensi bagi masyarakat untuk melanggar hukum, Komisi B DPRD berulangkali memperingatkan hal ini namun tidak ada respon yang baik,” terangnya.
Kemudian, lalainya dinas atas pengawasan Hubungan Industrial terhadap sebagian besar perusahaan yang menerapkan jam kerja diatas batas kewajaran, sehingga menimbulkan efek peningkatan stunting, gangguan psikologi keluarga dan dampak pelaksanaan keagamaan.
Lalu pembinaan koperasi yang tidak efektif sehingga menimbulkan banyak permasalahan di banyak koperasi. Serta, adanya silpa dari tahun ke tahun yang cukup besar khusus 3 tahun terakhir yang merugikan masyarakat penerima manfaat.
“Berkenaan dengan hal-hal tersebut Komisi B DPRD meminta untuk diganti Kepala Disnaker Perinkop UKM karena ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas dengan Baik, sebagaimana pada tahun 2023 sempat direkomendasikan oleh 7 Fraksi DPRD untuk di evaluasi,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)