KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal Cicik Sulastri mengatakan UMK Kabupaten Kendal rencananya akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Sementara, jumlah besaran kenaikan UMK 2024 Kabupaten Kendal akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Insya Allah ada kenaikan. Cuma seberapa besar kenaikan akan menjadi pembahasan di Depekab itu sendiri. Di tahun 2023 naiknya 7,18 persen atau sekitar Rp 168 ribu. Mudah-mudahan dengan regulasi yang baru ini dapat mensejahterakan para pekerja,” kata Cicik Sulastri usai Rapat Koordinasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit tahun 2023 di Ruang Abdi Praja Setda Kendal, Selasa, 14 November 2023.
Ia mengungkapkan bahwa penetapan UMK merupakan ranah dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kendal.
“Jadi nanti kita akan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk bisa menentukan nilai alpha, perhitungannya berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 ada keleluasaan bagi daerah untuk menentukan nilai alpha,” terang Cicik Sulastri.
Dewan Pengupahan tersebut, katanya, terdiri dari beberapa unsur, mulai dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Sementara itu, Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Mettoni AS Maaris berharap penetapan UMK 2024 tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku.
“Menjelang tahun 2024 ini adalah tahun politik, kita berharap upah minimum ini jangan dipolitisasi,” harapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)