KENDAL, Lingkarkarjateng.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal sepakat bakal menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap lambatnya pengesahan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ketua PPDI Kabupaten Kendal, Muhlisin yang akrab disapa Gus Muh mengungkapkan, rencana aksi unjuk rasa tersebut telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) PPDI Kabupaten Kendal yang digelar di Balai Desa Pegandon pada Selasa 30 April 2024 lalu.
“Hasil musyawarah bersama PPDI Kabupaten Kendal, kami menyepakati akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 13 Mei 2024 di depan Kantor Bupati Kendal terkait belum disahkannya Raperbup ADD dan kenaikan Siltap,” ungkap Gus Muh melalui rilis yang diterima Rabu 1 Mei 2024.
Ia menyatakan dalam Rapimda PPDI tersebut juga telah dibentuk pantia aksi unjuk rasa dengan menunjuk Imam Arifin sebagai ketua koordinator lapangan.
“Dari hasil rapat juga diputuskan agar semua Ketua PPDI Kecamatan dapat memerintahkan semua perangkat desanya untuk mengikuti aksi demonstrasi melalui koordinator desa,” bebernya.
Ditambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait persiapan kegiatan hingga akhir pelaksanaan kepada panitia aksi.
“Misalnya hal-hal teknis maupun yang lain terkait pelaksanaan aksi demonstrasi yang belum tertulis dalam resume rapat kemarin nantinya akan disampaikan oleh panitia kegiatan,” imbuh Ketua PPDI Kendal.
Dirinya berharap, Raperbup ADD dan kenaikan siltap bisa segera disahkan sebelum 6 Mei 2024. Dan pemerintah juga segera menyalurkan ke rekening desa, sehingga belanja operasional pemerintah desa dapat segera dilaksanakan.
“Kita juga berharap, terkait permasalahan teknis terkait belanja dengan cara transaksi non tunai agar segera di bereskan agar tidak ada kendala dalam melakukan transaksi belanja,” tutupnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)