KENDAL, Lingkarjateng.id – Aksi unjuk rasa yang rencananya digelar oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kendal di depan Kantor Bupati Kendal pada Senin pekan depan batal.
Lantaran Pemkab Kendal telah merealisasikan tuntutan PPDI yakni soal pengesahan Raperbup Alokasi Dana Desa (ADD) dan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni mengatakan, Pemkab Kendal telah menerbitkan Perbup Kendal Nomor 12 Tahun 2024 terkait siltap kepala desa, sekretaris, dan perangkat desa. Serta Perbup Nomor 13 Tahun 2024 terkait ADD.
“Jadi untuk peraturan bupati yang dituntut oleh teman-teman dari kepala desa, sekdes dan perangkat desa, Alhamdulillah sudah terbit per tanggal 30 April 2024,” ujar Kepala Dispermasdes usai Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Dispermasdes Kendal, Senin 6 Mei 2024.
Dijabarkan, kenaikan siltap berlaku mulai bulan ini. Adapun besarannya, siltap kepala desa senilai Rp 3.450.000, sekdes Rp 2.760.000, dan siltap perangkat desa sejumlah Rp 2.325.530.
“Kelebihan dari siltap yang bulan Januari sampai April akan dikembalikan lagi kepada desa dalam bentuk kegiatan,” beber Yanuar.
Sementara Ketua PPDI Kendal, Muhlisin menyebut, dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda), jika pada 6 Mei 2024, Perbup ADD dan kenaikan siltap belum disahkan, maka akan ada aksi unjuk rasa.
“Alhamdulillah karena hari ini (kemarin) tanggal 6 Mei sudah ada jawaban, yang pasti aksi kita batalkan. Tetapi rencananya kita masih akan melakukan aksi turun ke jalan meminta kenaikan ADD, namun kita tetap akan melalui jalur audiensi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesbangpol Kendal Alfebian Yulando sangat bersyukur PPDI tidak jadi melaksanakan aksi unjuk rasa. Sehingga dapat mendukung terciptanya kondusivitas wilayah di Kabupaten Kendal, terlebih jelang Pilkada 2024. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)