KENDAL, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendal kembali menangkap tersangka pelaku tindak pidana psikotropika berinisial BP (24). Tersangka ditangkap di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Kasatres Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riwayanto saat dikonfirmasi Senin (28/3) menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku terduga penyalahgunaan psikotropika. Penangkapan ini berdasarkan dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat tentang maraknya anak muda yang sering bertransaksi pil koplo.
Saat itu personel Satres Narkoba Polres Kendal melakukan pengawasan serta pemantauan peredaran pil koplo. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di daerah Kecamatan Weleri, langsung segera ditindaklanjuti.
Polres Kendal Tangkap Pemuda Pembuang Sabu di Jalan
Dari informasi tersebut para personel langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada tersangka. Pelaku ditangkap di rumahnya, yakni di Desa Penyangkringan RT 4/ RW 6 Kecamatan Weleri dengan barang bukti 6 paket psikotropika golongan IV. Saat digeledah petugas ditemukan barang bukti 6 paket 10 butir tablet Alprazolam 1 mg psikotropika golongan IV terbungkus klip plastik warna merah.
Kasatres Narkoba AKP Agus Riwayanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Agus.
Pelaku menurut Agus terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)