KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah telah menetapkan larangan media sosial seperti TikTok digunakan sebagai transaksi jual beli, sebagai gantinya media sosial hanya diizinkan sebagai sarana promosi.
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah tersebut karena fungsi aplikasi TikTok tersebut adalah sebagai media sosial bukan sebagai e-commerce.
“Terkait dengan fungsinya, itu ‘kan fungsinya media sosial. Sehingga memang seharusnya dikembalikan ke fungsi semula. Karena tidak bisa dicampur-campur antara social commerce dengan e-commerce,” beber Agus Dwi Lestari usai meresmikan UMKM Center Kecamatan Weleri pada Senin, 9 Oktober 2023.
Meskipun banyak dikeluhkan oleh konsumen, namun larangan transaksi TikTok Shop dianggap tidak begitu berpengaruh pada pelaku usaha kecil. Pedagang kecil seperti UMKM justru lebih banyak menggunakan platform e-commerce lainnya seperti Shopee, Tokopedia atau Lazada.
“Ya kita berpesan kepada pelaku UMKM di Kendal dalam memasarkan dan menjual produknya melalui online dapat memilih platform e-commerce resmi saja, bukan media sosial,” tegasnya.
Menurut Agus, bertransaksi melalui platform e-commerce resmi yang telah memiliki standarisasi dinilai lebih aman.
“Kan kalau melalui media sosial itu yang bertanggung jawab siapa. Belum tentu barangnya datang. Kalau misalnya kita beli e-commerce resmi itu ‘kan ada kepastian tentang suatu produk itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)