KENDAL, Lingkarjateng.id – Keluarga korban pembunuhan santriwati inisial SNH (19) warga Desa Brangsong, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, menginginkan hukuman mati bagi pelaku.
Diketahui, Polres Kendal berhasil menangkap N, pelaku pembunuhan SNH, di Magelang pada Jumat dini hari, 25 Oktober 2024.
Menurut keterangan polisi, pelaku tega membunuh karena sakit hati saat korban menolak untuk disetubuhi.
Ibu korban, Rohmatun, yang ditemani kuasa hukum dan kepala desa, meminta kepada polisi untuk bertindak tegas menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai.
Rohmatun mengungkapkan bahwa pelaku pembunuh putrinya pantas mendapatkan hukuman mati sebagai ganjaran setimpal.
“Kami keluarga meminta pelaku agar dihukum mati agar setimpal,” kata Rohmatun saat ditemui di rumahnya pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kuasa hukum keluarga korban, Novita, juga meminta hal serupa atas tindakan tak manusiawi yang dilakukan pelaku. Ia berjanji bakal mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan meminta penegak hukum bersikap tegas mengadili pelaku.
“Sebelumnya kami berterima kasih kepada jajaran polisi yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Brangsong, Moh. Asnawi, mengimbau agar orang tua membatasi anaknya beraktivitas keluar malam. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.
“Saya mengimbau warga membatasi waktu keluar malam agar tidak ada lagi kejadian yang sangat tidak manusiawi ini terulang,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)