KENDAL, Lingkarjateng.id – Dari 266 Kepala Desa di Kabupaten Kendal sebanyak 262 Kepala Desa di Kabupaten Kendal dikukuhkan dalam jabatan penyesuaian masa jabatan kepala desa sesuai implementasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan revisi undang-undang tersebut, perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya
Pengukuhan dipimpin oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat 7 Juni 2024. Dari 266 Kepala Desa tersebut empat orang tidak dikukuhkan. Yakni Kades Desa Gebangan dan Margosari yang telah meninggal dunia, Kades Rejosari menjadi anggota DPRD terpilih dan satu Kepala Desa Gebang tersandung kasus hukum.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam sambutannya mengaku bersyukur undang-undang penambahan masa jabatan kepala desa telah disetujui oleh pemerintah pusat. Menurutnya dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut kepala desa dituntut untuk dapat bekerja lebih baik dan memberikan pembangunan dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Harapannya kinerjanya semakin meningkat. Jadi ditambah masa jabatannya berbanding lurus dengan masa peningkatan kinerjanya. Nah itu menjadi harapan yang pertama dan utama meningkatkan kinerja terkait pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Dico.
Dico berpesan agar kades juga tetap menjaga kekompakan dan selalu bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Kita harus kompak. Kita harus mencari solusi bersama dalam mengatasi permasalahan di Kabupaten Kendal. Sekarang kita bekerja secara kolaboratif, bahu membahu. Tidak ada atasan atau bawahan. Apapun itu masalahnya kalau kita bersama-sama InsyaAllah kita akan bisa menyelesaikan masalah,” imbuhnya.
Dico juga menegaskan agar para kades tetap menjaga amanah dan bertanggung jawab atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dan mewujudkan pembangunan di wilayahnya.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Abdul Malik menjelaskan ada lima kepala desa yang seharusnya akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024 mendatang. Namun dengan adanya undang-undang ini ada penambahan masa jabatan selama dua tahun.
“Kalau total yang dikukuhkan hari ini 262 kades. Ada lima kades yang seharusnya selesai Oktober besok tapi karena ada undang-undang ini jadi ada penambahan dua tahun,” terang Abdul Malik.
Ia mengharapkan para kades dapat mewujudkan program-program yang belum selesai.
“Dengan adanya penambahan ini juga paling tidak bisa mengurangi konflik yang disampaikan Mas Bupati saat pemilihan kades,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)