KENDAL, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri Kendal mengembalikan uang negara dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nur Kholis, Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh kepada Pemerintah Kabupaten Kendal di Kantor Pemerintah Kabupaten Kendal pada Senin, 3 Juni 2024.
Diketahui Nur Kholis mendapat vonis hukuman satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang pada 20 Mei 2024 lalu. Selain itu ia juga mendapat vonis tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 6 bulan dan berkewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp 245.835.878 kepada negara.
Sebelumnya pada 15 Desember 2023, uang yang dikorupsi Nur Kholis diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan diterima Tim Penyidik Kejari Kendal.
Pengembalian uang pengganti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal ini, langsung diserahkan kepada Bendahara Pemerintah Kabupaten Kendal, yang juga disaksikan oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto. Walaupun tuntutan Kejari Kendal, bahwa uang pengganti ini dapat dikembalikan kepada kas negara.
Akan tetapi, Ketua Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba menyatakan bahwa tidak masalah jika pengembalian uang ini dimasukan kepada kas daerah, karena telah menjadi keputusan pengadilan. Hal itu turut dibenarkan. Bupati Kendal, Dico Ganinduto.
“Prosedur yang dilakukan oleh Kejari dan jajarannya, memang hasil dari persidangan untuk dikembalikan ke kas daerah, jadi kita hanya mengikuti prosedur yang sudah ada,” kata Bupati.
Bupati juga berharap kepada para kepala desa untuk melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Untuk tidak mengulangi hal serupa, yang kedua memang diupayakan adanya pencegahan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari,” pesannya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)