KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebanyak 5.245 pemilih pemula di Kabupaten Kendal belum melakukan perekaman KTP. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, saat konferensi pers di kantor Bawaslu setempat pada Selasa, 25 Juni 2024.
Ratna mengatakan bahwa dari penduduk yang wajib E-KTP di Kabupaten Kendal yang berjumlah 824.888 jiwa, masih ada sekitar 5.245 jiwa yang belum melakukan perekaman data administrasi kependudukan (adminduk).
“Yang sudah direkam dari yang wajib rekam ada 819.643 jiwa. Untuk DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang belum direkam ada 5.245 jiwa yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Kendal,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Ratna, Disdukcapil Kendal terus mengejar target DP4 yang belum dilakukan perekaman data dengan cara jemput bola.
“Tugas kami mendatangi masyarakat dan aktif mengedukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami akan pentingnya adminduk kepada masyarakat. Untuk menyelesaikan perekaman kami kirim data ke kecamatan, desa, maupun sekolah. Kami melakukan koordinasi untuk melakukan perekaman,” imbuhnya.
Ia menyebut perekaman data adminduk sejumlah 5.245 ini ditargetkan harus selesai sebelum Pilkada Serentak 2024.
“Kami menjadi salah satu OPD yang bertugas untuk mensukseskan jalannya Pileg. Harapannya masyarakat memiliki pemahaman dan meningkatkan kepeduliannya dalam administrasi kependudukan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)