KENDAL, Lingkarjateng.id – Seorang oknum anggota Polisi Polsek Kangkung, Kabupaten Kendal, diduga membawa kabur mobil rental yang disewanya.
Pemilik rental mobil, Agus Siswo, yang diduga menjadi korban dari oknum polisi tersebut menceritakan kronologi kejadiannya. Mulanya, oknum polisi yang menjadi anggota Polsek Kangkung, menyewa mobil rental milik Agus selama 3 bulan dan telah dilakukan perjanjian hitam diatas putih.
“Awalnya, pelaku telah merental mobil saya mas selama tiga bulan dan saat itu sudah ada perjanjian hitam di atas putih” ujarnya pada Rabu, 26 Juni 2024.
Kemudian oknum polisi tersebut, kata Agus, merental kembali mobilnya pada Kamis, 14 September 2023, sekira pukul 14.00 WIB, lokasinya berada di depan Mushola samping Polsek Kangkung.
Agus juga mengaku bahwa untuk penyewaan yang kedua ini, tidak dilakukan perjanjian hitam di atas putih, ia percaya pada pelaku, karena memiliki latar belakang sebagai polisi.
Namun, lanjut Agus, sejak September 2023, oknum polisi yang membawa mobilnya tersebut belum mengembalikan. Bahkan, GPS yang terpasang di mobil tersebut juga dimatikan.
“Kejadian itu bulan September 2023, di dekat polsek Kangkung itu penyerahan unit, sampai sekarang nggak ada komunikasi GPS dimatikan,” jelasnya.
Padahal, sudah disepakati untuk sewa mobil tersebut, satu bulan harus membayar Rp 6 juta. Maka, Agus mengaku, karena mobilnya belum dikembalikan hingga saat ini, kerugiannya mencapai Rp 50 juta.
“Kerugian sampai bulan ini ya Rp 50 jutaan ditambah satu unit mobil ya Rp 240 jutaan, jaminannya pelaku itu meninggalkan KTP mas. Yang pertama tiga bulan itu pakai hitam di atas putih, tapi yang kedua itu masalahnya nggak pakai hitam diatas putih, saya ya percaya karena dia anggota polisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Agus yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Kuswanto, telah melapor ke Polres Kendal sejak bulan Mei 2024. Namun pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan unit yang dipinjam, maka ia meminta kepada penyidik di Polres Kendal untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
“Intinya kasus ini tetap akan dilanjut, karena peminjam tidak ada itikad untuk mengembalikan dan tidak ada komunikasi dengan pemilik mobil. Maka, kita datang ke Polres untuk melanjutkan kasus ini, karena pelaporan sudah kita lakukan sejak bulan Mei dan pelaku memang tidak ada itikad baik dan saat dilakukan pengecekan di Polsek juga pelaku tidak pernah hadir,” ujar Kuswanto. (Lingkar Network | Syahri Muadz – Lingkarjateng.id)