KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal gencar memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) terkait Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Kali ini, pengusaha catering menjadi sasaran sosialisasi yang digelar di Aula DPMPTSP Kendal pada Selasa, 29 Oktober 2024.
OSS RBA sendiri merupakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI). OSS RBA merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
OSS RBA memberikan perizinan kepada pelaku usaha untuk memulai atau melanjutkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem tersebut terpusat dan terintegrasi sehingga pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan untuk seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor.
Kali ini, DPMPTSP Kendal memberikan sosialisasi kepada para pengusaha catering yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Jasa Boga Indonesia (PPJI).
Pemberi materi sosialisasi dari DPMPTSP Kendal, Santi Rusiana, menjelaskan kepada para pengusaha catering terkait pentingnya mengurus nomor induk berusaha (NIB) karena selalu ditanyakan oleh Badan Gizi Nasional.
“Perlunya NIB, saat ini Badan Gizi Nasional menanyakan hal tersebut, karena kandungan makanan, kandungan gizi, menjadi hal yang utama,” ujar Santi.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pada pengusaha catering untuk memenuhinya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar para pengusaha catering mengurus sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT). Menurutnya, permintaan izin PIRT saat ini meningkat karena bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan.
“Usaha dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan usaha kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini,” lanjutnya.
Tetapi, sebelum para pelaku usaha olahan pangan dapat memulai bisnisnya, mereka harus terlebih dahulu mengurus sertifikat perizinan PIRT.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PPJI Kendal, Mohammad Zakki, mengatakan bahwa bimbingan perizinan sangat diperlukan bagi anggotanya, mengingat ketatnya persaingan dan juga peraturan yang berlaku.
“Kami berterima kasih sudah diberikan bimbingan terkait update perizinan yang harus kami sesuaikan untuk usaha yang kami jalankan, dan itu sangat berarti bagi kami,” ujar Zakki. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)