KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal membahas konsep rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Adapun penyusunan rancangan perbup dilaksanakan bersama Organisasi Perangkat Daerah Terkait (OPD), yakni Bapenda, Disdagkop UKM, Disperinaker, Baperlitbang, DLH, DPUPR, BPKAD dan Kabag Hukum Sekda Kendal.
Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro, menyatakan bahwa perbup ini disusun sebagai amanat dari Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Jadi substansinya terkait salah satu bentuk fasilitasi pemda untuk dunia usaha dan dalam rangka membangun daya tarik dan daya saing investasi daerah dengan mengedepankan kolaborasi pembinaan usaha kecil dan UMKM dikabupaten Kendal,” ujarnya.
Walau begitu Anang menjelaskan kemudahan investasi dan insentif bagi investor tidak diberikan secara cuma-Cuma namun dengan berbagai syarat, salah satunya menjalin kemitraan dengan UMKM.
“Hal ini merupakan hasil benchmark tax allowen dan tax holiday di mana dapat diberikan insentif dengan salah satu persyaratannya harus bekerja sama dengan pelaku usaha lokal jadi harapannya nanti dapat tumbuh bersama,” ujarnya.
Sedangan Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Haryadi, mengungkapkan bahwa penyusunan rancangan perbup bersama organisasi perangkat daerah terkait ini untuk melakukan penilaian terhadap calon investor yang nantinya akan mendapat insentif dan kemudahan investasi.
Selain itu ia berharap dengan berkembangnya kawasan ekonomi khusus (KEK) dapat meningkatkan UMKM di Kabupaten Kendal.
” Harapan kami dengan semakin pesatnya KEK ini, juga dapat meningkatkan pertumbuhan UMKM di Kendal, jadi dengan kemitraan bersama perusahaan besar, UMKM kami bisa meningkat kelasnya, maupun meningkat pendapatannya. Selain itu dengan adanya rancangan Peraturan Bupati ini dapat menyerap tenaga kerja lokal semakin maksimal, sehingga mengurangi angka pengangguran,” tutur Haryadi.
Peraturan Bupati yang dirancang ini, tidak hanya bagi investor yang ada di KEK, tapi juga di seluruh kawasan Kabupaten Kendal. Jadi semua bisa mendapatkan insentif dan kemudahan menanam modal. Walau begitu pihaknya menyatakan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan bupati tersebut.
“Memang saat ini masih sedikit terbatas di PBB dan BPHTB, karena bagaimanapun PAD adalah nyawa bagi pemerintah kabupaten Kendal, dalam melaksanakan pembangunan, dengan adanya potongan 50 persen di KEK, signifikan juga pada kurangnya pendapatan,” bebernya.
Ia juga menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini ditargetkan selesai bulan November agar segera diundangkan.
“Harapannya bulan November ini sudah bisa diundangkan, dan bisa ditetapkan oleh Bupati, karena Perbub ini sangat ditunggu, bagaimanapun adanya insentif ini berperan juga bagi investor,” tandas Haryadi. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)