KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seiring dengan revisi Undang-Undang Desa dari sebelumnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 diubah menjadi Undang-Undang No 3 tahun 2024 memiliki tugas dan fungsi yang semakin luas. Sesuai dengan Undang-Undang Desa yang baru, masa jabatan BPD juga mengalami perpanjangan menjadi 8 tahun.
Berubahnya masa jabatan menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) juga harus menyesuaikan masa jabatan yang baru yaitu 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa menjelaskan bahwa perubahan krusial yang harus dilaksanakan adalah perubahan RPJMDes.
“Pada Bimbingan Teknis yang digelar Dispermasdes dan Universitas Semarang ini bertujuan agar BPD memperbaharui RPJMDesa yang sudah tersusun selama 6 tahun menjadi 8 tahun, dan kami berharap BPD bisa memahami terkait dokumen perencanaan tersebut,” ujar Yanuar.
Lebih lanjut Yanuar menjelaskan BPD saat ini harus mampu menjalankan fungsi sebagai Aspirator, Legislator dan Pengawasan dalam pemerintahan desa. Sebagai Aspirator BPD harus mampu menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selain itu, BPD merupakan lembaga legislatif di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam pembuatan kebijakan desa. Di samping itu BPD juga harus melakukan pengawasan dalam rangka pembangunan desa.
Yanuar mengatakan selama ini sebagian Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal kurang optimal dalam melibatkan BPD dalam fungsi pengawasan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 110 tahun 2016. Sehingga yang terjadi saat ini, masih banyak laporan proses penyelenggaraan pemerintahan yang hanya disampaikan oleh Pemerintah Desa kepada Bupati melalui Camat.
“Banyak yang salah memahami jika Kepala Desa selama ini hanya melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat dan mengesampingkan BPD, padahal seharunya Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus juga disampaikan kepada BPD, dan hal ini perlu kami luruskan,” lanjutnya.
Sementara itu dalam Bimbingan Teknis BPD diberikan beberapa materi pembahasan rancangan Peraturan Desa (Raperdes), bagaimana menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal tersebut dilaksanakan agar BPD paham dengan tanggungjawab dan wewenangnya, karena kedudukan BPD dan Pemerintah Desa adalah sejajar.
Wakil Rektor 3 Universits (USM) Semarang Muhammad Junaidi mengatakan pihaknya sudah menjalin kerjasama dalam berbagai kegiatan pengabdian masyarakat dengan Dispermasdes Kabupaten Kendal. Sebagai pergirian tinggi USM sudah selayaknya hadir untuk memberikan masukan yang sifatnya membangun.
Perubahan atau revisi Undang-Undang perlu dimaknai dengan benar dan perguruan tinggi hadir untuk bersama-sama mengartikan setiap pasal sehingga tidak ada salah tafsir. Terkait dengan Badan Permusyawaratan Daerah, Junaidi menjelaskan karena erat kaitanya dengan semakin meluasnya fungsi keberadaan BPD.
“Fungsi BPD saat ini sangat dominan karena selain melakukan penilaian kinerja, dan aspirator juga ada fungsi legislatif serta pengawasan yang perlu dikatahui oleh semua anggota BPD dan juga pemerintah desa bahkan masyarakat desa,” ujar Junaidi. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)