KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Bidang Pembinaan Dan Pengawasan DPMPTSP Kendal, Hadi Pribusono mengimbau para pelaku usaha agar mentaati regulasi perizinan berusaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dan kami berharap, pelaku usaha harus mentaati regulasi yang ada baik dari Kementerian Investasi ataupun kementrian teknis lainnya,” ujarnya.
Hadi mengatakan bahwa saat berinvestasi di Kabupaten Kendal secara fisik, para pelaku usaha harus tertib administrasi sesuai aturan.
Saat ditanya terkait dengan kendala yang dialami para pelaku usaha, Hadi menyebut, hingga saat ini sejumlah pelaku usaha mengalami kendala terkait perizinan melalui online.
“Kendala yang terbanyak dikeluhkan itu terkait dengan regulasi, terkait dengan perizinan melalui online atau website. Jadi, para pelaku usaha itu belum memahami,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Hadi, DPMPTSP Kendal melakukan berbagai pendampingan sampai para pelaku usaha dapat memahami kesesuaian bidang usaha dan persyaratan-persyaratan lainnya yang harus dimiliki.
“Salah satu upayanya itu seperti fasilitasi penyelesaian masalah atau kendala ini. Dengan begitu, mereka pelaku usaha itu bisa paham dan sesuai terkait regulasi yang berlaku saat ini,” lanjutnya.
Diketahui, pihaknya telah melakukan pendampingan secara jemput bola kepada para pelaku usaha yang mengalami kendala perizinan. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)