KENDAL, Lingkarjateng.id – Rokok ilegal masih marak berderar sehingga membahayakan kesehatan dan merugikan pendapatan negara. Hal ini, disampaikan Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, saat mengikuti kegiatan senam massal sekaligus sosialisasi perundang-undangan tentang bea cukai tembakau di Pantai Sendang Sikucing, Kecamatan Rowosari Kendal, pada Minggu , 9 Juni 2024.
“Untuk itu hari ini saya minta ibu-ibu sosialisasikan kepada keluarganya, tetangganya jangan membeli rokok ilegal. Kalau ada rokok ilegal bisa dilaporkan kepada dinas terkait,” ujarnya.
Dico menambahkan, kegiatan senam massal dan olah raga ini merupakan kegiatan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten sebagai upaya dalam menggempur rokok ilegal di Kabupaten Kendal.
“Tentunya ini untuk mensosialisasikan beberapa hal yang penting terkait dengan undang-undang cukai tembakau melalui kegiatan olahraga dan senam,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, tahun 2024 ini, Kabupaten Kendal mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 27.290.212.000.
“Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp 11.645.106.000 atau 43 persen, lalu bidang Kesehatan sebesar Rp 12.916.084.800 atau 47 persen dan bidang Penegakan Hukum sebesar Rp 2.729.021.200 atau 10%,” jelasnya.
Sekda berharap, melalui kegiatan ini dapat membuka wawasan peserta petani tembakau, karyawan pabrik rokok atau tembakau, pelajar, masyarakat umum mengenai peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau.
“Sehingga tidak merugikan negara dan dapat mendongkrak pemasukan negara melalui cukai tembakau, yang nantinya manfaatnya akan dirasakan kembali oleh rakyat,” harapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)