KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal menjembatani proses pembuatan sertifikat aset tidak bergerak berupa tanah milik desa yang ditandai dengan penandatangani perjanjian kerja sama antara kepala desa, Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertanahan ATR-BPN Kendal di ruang Abdi Praja Setda Kendal, Senin, 3 Juni 2024.
Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, mengungkapkan ada sebanyak 48 desa yang melakukan menandatangani nota kesepamahaman perjanjian tersebut. Hal ini sebagai upaya mengoptimalkan aset desa yang ada di Kabupaten Kendal agar berjalan dengan baik.
“Hari ini yang MoU 48 desa. Tadi saya dengar memang banyak desa yang lainnya memang sudah bisa dibilang aman dalam hal sertipikasi asetnya. Tapi nanti kita akan cek lagi, kita pastikan desa mana lagi yang perlu pendampingan,” ujar Bupati Dico.
Bupati Dico menegaskan aset merupakan instrumen yang sangat penting untuk memajukan dan memberikan pembangunan di suatu daerah. Untuk itu optimalisasi aset itu perlu untuk dilakukan.
“Dan kita juga harus berinovasi memastikan bahwa aset yang sudah kita kuasai kedepan bisa kita manfaatkan dan memberikan dampak semaksimal mungkin bagi masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, menyambut baik kerja sama dengan kepala desa dalam hal penataan aset tidak bergerak di desa. Menurutnya kerja sama ini dalam rangka penataan terkait dengan aset tidak bergerak berupa tanah serta penanganan permasalahan aset desa.
“Jadi kita tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah kepada aset desa berupa tanah tetapi kita berupaya menyelesaikan permasalahan terkait dengan tanah di desa,” jelas Agung.
Ia menyebut masih ada sekitar 2.700 bidang tanah yang belum bersertifikat. Sehingga diharapkan para kepala desa bisa segera menyampaikan permohonan sehingga bisa segera diselesaikan.
“Mudah-mudahan semua bisa segera diajukan permohonan dan bisa segera diselesaikan. Nanti kita akan lakukan sosialisasi karena sekarang perbitan sertipikat secara elektronik. Jadi desa punya akun untuk mengajukan permohonan melalui elektronik,” bebernya.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, menyebut bahwa penandatanganan MoU dengan 48 kepala desa di Kendal ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan yang dilaksanakan sebelumnya.
“Perjanjian kerja sama ini selain sertipikat, juga pengintegrasian data dan bagaimana mengelola pemanfaatan aset desa. Jadi supaya aset desa bisa ditingkatkan potensi atau manfaat desa itu dan menjadi PADes dari desa masing-masing,” ucapnya.
Menurutnya semua aset negara baik pemerintah pusat hingga pemerintah desa harus mempunyai sertipikat yang sah. Sehingga ketika digunakan untuk layanan dasar masyarakat nantinya tidak menimbulkan masalah. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)