Serikat Buruh Datangi DPRD, Tolak Kenaikan UMK Jepara 2022 Hanya Rp1.403,-

Demo buruh

BERSUARA: Puluhan buruh yang tergabung dalam SPSI saat menggelar aksi penolakan kenaikan UMK di depan Kantor Bupati Jepara, belum lama ini. (Adhik Kurniawan / Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Serikat buruh di Kabupaten Jepara, sebelumnya telah menyuarakan penolakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara sebanyak 0,06 persen. Tidak sampai disitu, kali ini pada Kamis (25/11) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jepara mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jepara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Jepara, Murdianto mengatakan, dalam audiensi itu para buruh meminta DPRD Jepara mendesak Bupati Jepara mengeluarkan surat edaran terkait masalah tersebut. Para buruh mengaku resah dengan usulan UMK Jepara yang hanya naik Rp1.403,- (0,06 persen).

Sempat Digeruduk Buruh, Sekda Bocorkan Kemungkinan UMK Jepara 2022 Naik

“Kenaikan itu sangat merugikan seluruh buruh. Ini kenaikannya kok cuma Rp1.403,- itu buat bayar toilet umum saja kurang,” kata Murdianto saat audiensi dengan Komisi C DPRD Jepara.

Meski demikian, Murdianto tidak menyebutkan berapa besar tambahan insentif dalam audiensi untuk surat edaran tersebut. Namun, insentif itu sebagai penunjang kebutuhan masker dan handsanitizer. “Besaran insentif bisa kita sesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing, agar adil. Jadi saya rasa, dari kami usulan ini cukup realistis,” terang Murdianto.

Diberitakan sebelumnya, serikat buruh di Kabupaten Jepara mengusulkan agar Bupati Jepara mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan, Selasa (23/11). Surat tersebut berisi perintah kepada pihak perusahaan untuk memberi tambahan insentif yang dijadikan sebagai pengganti biaya pembelian perlengkapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Menyikapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jepara Bidang Sosial dan Budaya, Nur Hidayat menerima usulan buruh. Pihaknya juga setuju dan merekomendasikan tuntutan itu kepada Bupati Jepara.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Nur Hidayat, Pemkab dapat segera menyurati atau memanggil perusahaan-perusahaan. Terutama yang dimiliki orang asing untuk mendiskusikan tuntutan buruh. “Saya sepakat dengan usulan itu. Kami juga akan mendesak bupati untuk segera ambil sikap konkret terkait tuntutan ini,” tegas Nur Hidayat. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version