JEPARA, Lingkarjateng.id – Kebijakan pemerintah pusat menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dinilai akan berdampak pada perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara di sektor pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, pada Senin, 20 Januari 2025.
“PAD berpotensi turun sekitar setengah, kalau saya hitung kasar dari target BPHTB turun setengah karena rata-rata MBR,” katanya.
Florentina mengungkapkan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR di Kabupaten Jepara telah mulai berlaku sejak awal Januari 2025.
“MBR sebesar 0 persen sudah berlaku sejak 2025, karena Perbup (Peraturan Bupati) sudah keluar pada 27 Desember 2024. Kalau BPHTB PSN 0 persen malah sudah berlaku duluan,” terangnya.
Florentina mengatakan bahwa untuk menutupi penurunan PAD tersebut, pihaknya akan berupaya meningkatkan pendapatan di sektor lainnya.
“Solusinya sektor lainnya akan kita kebut untuk menutupi kekurangan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kriteria pembebasan BPHTB adalah untuk MBR dengan penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori belum menikah sebesar Rp 7 juta. Untuk yang sudah menikah sebesar Rp 8 juta, serta satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp 8 juta.
“Kemudian untuk kriteria objeknya meliputi luas lantai paling luas 36 m² untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, dan luas lantai paling luas 48 m² untuk pembangunan rumah swadaya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)