JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menargetkan penanganan 100 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2025 ini.
Kepala Disperkim Jepara, Hartaya, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman, Aditya Hendrayana, mengatakan bahwa total anggaran untuk penanganan RTLH tahun ini sebesar Rp 2 miliar.
“Tahun ini dapat alokasi 100 unit, per unit Rp 20 juta, jadi total anggaran penanganan RTLH tahun ini sebesar Rp 2 miliar,” kata Adit baru-baru ini.
Adit menjelaskan bahwa anggaran penanganan RTLH tidak hanya disokong dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara 2025.
“Ada juga yang dari provinsi CSR Bank Jateng, Baznas, dan DD (dana desa). Kalau dari DD besarannya Rp 10 juta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa bentuk bantuan RTLH diberikan berupa uang yang nantinya akan disalurkan kepada penerima.
Pihaknya juga akan memastikan bahwa uang tersebut diperuntukkan sebagaimana mestinya yaitu untuk rehabilitasi rumah.
“Dari kami ada tenaga fasilitator lapangan (TFL) untuk mengawasi dan mendampingi penggunaan bantuan tersebut. Sebelumnya kita juga akan melakukan verifikasi apakah rumah orang yang mengajukan tersebut masuk kriteria atau tidak,” pungkas Adit. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)