Penanganan Covid-19, Pemkab Jepara Terima Hibah 500 Tabung Oksigen

Penanganan Covid

PENANGANAN: Nakes sedang menyiapkan ruangan sekaligus tabung oksigen bagi pasien Covid-19 saat lonjakan di Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu. (Adhik Kurniawan / Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, menerima hibah 500 tabung oksigen dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hibah tersebut akan langsung didistribusikan kepada enam rumah sakit pemerintah dan swasta, 32 klinik pemerintah dan swasta, serta 22 puskesmas.

Koordinator Program pada Direktorat Program Pengembangan Industri Logam, Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengatakan, hibah tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jepara. Dikarenakan, Jepara menjadi salah satu kabupaten yang mendapat hibah tabung oksigen medis.

“Hibah ini sesuai dengan permohonan Pemkab Jepara untuk penanganan Covid-19 di daerahnya. Jadi dengan adanya bantuan ini, kami harapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam penanganan Covid-19,” kata Nugroho saat penyerahan tabung gas di Gedung Shima, Kamis (25/11).

Covid-19 Sisa 6 Kasus, Bupati Jepara Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, Mudrikatun menyampaikan, saat ini tabung oksigen tersimpan di Instalasi Farmasi Kabupaten Jepara. Kedepannya, akan langsung diserahkan kepada 6 rumah sakit.

“Tabung oksigen ini, rencananya kita serahkan ke rumah sakit baik pemerintah maupun swasta. Ada juga 32 klinik pemerintah dan swasta, 22 puskesmas di Kabupaten Jepara. Akan kita distribusikan merata,” imbuh Ika, sapaan akrabnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, hibah ini berdasarkan permintaan pemerintah daerah pada puncak Pandemi Covid-19 sekitar bulan April lalu. Saat itu Kabupaten Jepara ikut krisis tabung oksigen. “Sekarang Alhamdulillah sudah menurun. Tapi tetap saja seluruh faskes perlu bantuan tabung oksigen untuk antisipasi ke depan,” kata dia.

Diketahui, saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Jepara telah mencapai 55 persen. Capaian ini diharapkan bisa membawa kembali Jepara ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version