JEPARA, Lingkarjateng.id – Masa tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Jepara kini mencapai 30 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jepara, Hastuti Harijati, Jumat (11/2).
“Masa tunggu haji di Kabupaten Jepara saat ini 30 tahun,” ujarnya.
Semenjak pandemi menyerang, katanya, sebanyak 37.085 jamaah haji asal Jepara belum diberangkatkan. Sementara untuk jamaah umroh, pada tahun ini hanya boleh memberangkatkan jamaah yang sama sekali belum pernah melaksanakan umroh.
Pendaftar Haji di Kudus Turun hingga 50 Persen
“Untuk umroh tahun ini hanya boleh memberangkatkan yang belum pernah tercatat, bagi yang sudah belum diperbolehkan, dan juga harus sudah vaksin satu, dua dan booster,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya sampai saat ini masih membuka pendaftaran jamaah haji dan umroh. Pendaftarannya bisa dengan digital melalui aplikasi Siskopatuh, dimana dalam aplikasi tersebut jamaah tidak perlu lagi repot mengurus visa dan dokumen lainnya, karena sudah satu ada di dalamnya.
“Bagi jamaah yang ingin mendaftar bisa melalui aplikasi Siskopatuh, sehingga tidak perlu repot lagi mengurus visa dan dokumen lainnya karena sudah ada di dalamnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, bagi jamaah yang sakit atau meninggal sebelum berangkat, bisa digantikan dengan ketentuan yang berlaku. “Yang meninggalnya tercatat sesudah tanggal 29 April 2019 bisa digantikan keberangkatannya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)