JEPARA, Lingkarjateng.id – Berdasarkan Surat Edaran nomor 561/0016770, tentang struktur dan skala upah di perusahaan tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah, penetapan UMK di Jepara tidak menemui masalah. Hal ini disampaikan Eko, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Selasa (8/2).
Dia menyampaikan, hal ini dapat dilihat dari monitoring 15 perusahaan besar, yang dilakukan oleh Diskopukmnakertrans Jepara rata-rata sudah terlaksana dengan baik. “Dari monitoring 15 perusahaan besar yang ada di Jepara rata-rata sudah terlaksana dengan baik,” katanya.
Menurutnya, yang perlu diawasi adalah pelaksanaan struktur skala upah, di beberapa perusahaan yang ada di Jepara agar tidak menyalahi aturan. “Yang perlu diawasi adalah pelaksanaan struktur skala upah, di beberapa perusahaan yang ada di Jepara, agar tidak menyalahi aturan,” imbuhnya.
Inilah Update Daftar UMK Jateng 2022
Pihaknya mencontohkan, seperti kasus PT. HWASEUNG INDONESIA (HWI) beberapa waktu kemarin, masalah tersebut hanya miskomunikasi dan salah penafsiran persepsi, dari serikat buruh dan manajemen perusahaan. Setelah dilakukan mediasi dengan kedua belah pihak masalah pun dapat terselesaikan.
“Dalam kurun 2021 Diskopukmnakertrans telah menyelesaikan 44 kasus mediasi, antara perusahaan dengan serikat pekerja,” ungkapnya.
Aturan jam lembur dan overtime bagi para pekerja, dia menuturkan selalu meninjau ulang dan mengawasi secara langsung dari buyer perusahaan secara ketat. Sehingga perusahaan tidak bisa menerapkan jam lembur dan overtime sesuka hati atau sampai melanggar aturan. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)