JEPARA, Lingkarjateng.id – Setelah beredar isu collapse atau kebangkrutan yang menimpa BPR Bank Jateng Artha (BJA), ratusan nasabah yang mempunyai tabungan di Bank Jepara Artha berbondong-bondong menarik massal tabungannya pada Rabu, 20 Desember 2023.
Salah satu nasabah Bank Jepara Artha yang tidak mau disebut namanya, mengaku khawatir dengan adanya isu kebangkrutan yang menimpa Bank Jepara Artha. Maka dari itu, ia pun berinisiatif untuk mengambil tabungannya.
“Kemarin dapat kabar ada isu collapse, saya jadi khawatir. Ini lagi ngantri mengumpulkan buku tabungan untuk ngambil uang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pencairan tabungan, nasabah hanya diperbolehkan mengambil tabungannya maksimal Rp 10 juta.
“Pencairan tabungan dibatasi maksimal Rp 10 juta, tadi katanya tanggal 3 sudah bisa cair. Ini hanya pengumpulan buku tabungan,” terangnya.
Senada dengan hal itu, nasabah lain yang juga ikut dalam antrean di kantor Bank Jepara Artha mengatakan, hanya ikut-ikutan menarik tabungannya. Namun, pihaknya mengaku tidak khawatir dengan uang yang ada di tabungannya karena sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kemarin dapat kabar dari medsos setelah Dirutnya pers rilis di RM Maribu mengenai soal tabungan. Tapi saya tidak khawatir masalah uangnya, soalnya ‘kan dijamin LPS. Cuma takut ribet aja kalo nanti sampai di LPS terkait administrasi. Makanya jauh-jauh hari saya ajukan untuk menarik tabungan, takut ribet nanti administrasi nek sudah masuk LPS,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko membantah adanya isu kebangkrutan yang dialami perusahaan plat merah yang dipimpinnya. Menurutnya, saat ini Bank BPR BJA Jepara masih dalam kondisi baik-baik saja.
Hal ini disampaikan Jhendik, saat bertemu dengan sejumlah awak media pada Jumat, 15 Desember 2023di Maribu resto. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan.
“Saat ini kami sedang diterpa isu kebangkrutan. Hari ini kami nyatakan bahwa semuanya itu tidak benar, kami dalam kondisi aman dan baik-baik saja,” ungkap Jhendik.
Isu kebangkrutan ini pernah terjadi pada bulan Juli lalu. Namun, pihak pengelola menyatakan bahwa itu merupakan fitnah dan tidak benar. Buktinya hingga sekarang, BPR BJA masih bisa memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat.
Menurut Jhendik, memang saat ini ada sedikit masalah mengenai penyaluran kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun hal ini, tidak berpengaruh besar terhadap tabungan para nasabah yang disimpan saat ini.
Ia menceritakan, ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat sekitar 70 hingga 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur belum selesai. Plafon tersebut dianggap bermasalah oleh OJK dan dianggap mengkhawatirkan. Rata-rata debitur ini berasal dari luar kota. Seperti Solo, Klaten, Yogyakarta, Sleman, dan Wonogiri.
Akibat permasalahan tersebut, OJK melarang Bank Jepara Artha menyalurkan kredit atau menghimpun dana untuk sementara waktu. Hal inilah yang dianggap oleh para nasabah, bahwa BPR BJA mengalami collapse atau bangkrut.
Saat ini, kata Jhendik sudah 31 bidang yang selesai permasalahannya. Selama tiga bulan ke depan (Februari) 2024, Jhendik diminta fokus menyelesaikan masalah tersebut oleh OJK.
“Mudah-mudahan bulan Februari nanti semuanya selesai dan kembali normal,” kata dia.
Selain itu, OJK juga melarang Bank Jepara Artha menyalurkan kredit atau menghimpun dana sementara waktu. Namun, hari ini Jhendik telah memohon kepada OJK agar bisa menghimpun dana kembali. Jhendik yakin ini akan selesai sebelum jatuh tempo yang ditetapkan OJK. Tinggal mengurus persyaratan yang berkaitan. Notaris dan debitur.
“Beri waktu kami menyelesaikan masalah kredit. Semoga tidak sampai Februari sudah kembali normal,” imbuhnya.
Terkait dengan penundaan penarikan uang nasabah, juga tidak benar. Jhendik memastikan, setiap nasabah yang datang hari itu bisa langsung dilayani. Misalnya saja ini, ada yang ambil Rp 200 sampai Rp 400 juta tetap dilayani.
“Masyarakat tidak perlu panik dan menarik dananya. Bank Jepara Artha milik Pemkab Jepara dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan LPS,” ungkap Jendik. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)