JEPARA, Lingkarjateng.id – Sidang perkara pidana UU ITE yang dilayangkan Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) terhadap aktivis lingkungan Daniel FMT masih berlanjut. Pada sidang 5 – 6 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara menghadirkan tujuh saksi dari PMKB.
Saksi pertama, Ridwan selaku Ketua PMKB dicerca pertanyaan kuasa hukum terdakwa, namun semua pertanyaan dijawab dengan baik walaupun terkesan berulang-ulang sehingga majelis hakim terpaksa mengingatkan agar pertanyaan tidak diulang-ulang.
“Saya merasa digiring ke arah yang lain, namun begitu saya tetap konsentrasi sesuai dengan undangan JPU terkait permasalahan pencemaran nama baik dan penistaan agama,” kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, beberapa kali JPU juga keberatan atas kesan penggiringan kuasa hukum terdakwa terhadap saksi.
“Keberatan ini mendasar sebab pertanyaan yang sudah dijawab kembali ditanyakan berkali-kali sehingga terkesan monoton,” sambungnya.
JPU Kejari Jepara Tolak Eksepsi Nota Keberatan Terdakwa Kasus UU ITE
Sementara keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut mengaku merasa keberatan dalam unggahan terdakwa di media sosial Facebook karena masyarakat Karimunjawa disamakan dengan udang, dan tempat ibadah juga disamakan dengan udang yang seolah-olah siap disantap.
Menurut saksi hal itu sangat menyakitkan dan melecehkan. Ungkapan seperti itu bukan sekadar nama baik masyarakat tetapi sudah mengarah ke penodaan agama sebab menyebutkan tempat ibadah persis atau seperti ternak udang itu sendiri. Mereka mengatakan bahwa tempat ibadah sudah ada sebelum ada tambak udang intensif.
“Siapa yang tidak sakit hati, bukan hanya masyarakat dikatakan otak udang tetapi tempat ibadah dikatakan seperti itu (lihat foto tulisan terdakwa Daniel), bukan karena Daniel beda keyakinan, tetapi kata-katanya yang menyakitkan,” terang saksi saat dimintai keterangan.
Masyarakat Karimunjawa Bersatu Kawal Sidang Perdana Pelanggar UU ITE
Sementara di luar kantor Pengadilan Negeri Jepara, massa yang terdiri dari PMKB, ormas Pemuda Pancasisla, dan LSM Harimau tampak ikut melakukan aksi damai terkait perkara yang sedang bergulir dengan orasi yang membangun.
“Kami di sini bersama-sama memberi dukungan moral kepada masyarakat Karimunjawa, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk berkerja secara profesional dan memutuskan yang seadil-adilnya, terhadap terduga Daniel FMT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan masyarakat Karimujawa resah,” teriak Aris selaku Koordinator Aksi.
Aris juga menyuarakan kepada masyarakat Katimunjawa agar tetap kondusif dan tetap bersatu agar tidak mudah dihasut para pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi pecah belah.
Aris menuturkan, Pemuda Pancasila Jepara mendukung langkah aparat penegak hukum dalam rangka melakukan penegakan hukum, dan menolak adanya intervensi dan tekanan dari pihak manapun kepada aparat penegak hukum.
“Kami juga mendukung kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara tegas,” ucapya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)