Pemerintah Dituntut Kembalikan Guru P3K ke Sekolah Asal

Guru swasta di Semarang

KONFERENSI: Konferensi Pers bersama Badan Musyawarah Pengurus Swasta (BMPS) dan Paguyuban Kepala Sekolah Swasta (PKKS) di Gedung Muhammadiyah Semarang. (Adimungkas/Lingkar)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), beserta Paguyuban Kepala Sekolah Swasta (PKSS) se-Jateng, menuntut Pemerintah agar mengembalikan guru swasta yang diterima di program Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) ke sekolah asal. 

Pasalnya, dengan banyaknya penerimaan guru honorer yang diterima dalam program Pegawai P3K akan berdampak serius pada penyelenggaraan kegiatan belajar. Ketua BMPS Jateng, Karnadi Hasan mengungkapkan, banyak kegelisahan yang dirasakan oleh sekolah swasta terkait rekrutmen guru honorer dalam program P3K. 

Dia mengistilahkan ada tiga kriteria sekolah yaitu sekolah mandiri, belum mandiri dan sekolah yang harus didorong untuk menjadi kuat. Kalau sekolah mandiri, dia merasa dari sisi pendanaan operasional sekolah tidak ada masalah. Tetapi bagi sekolah yang belum masuk kategori mandiri bahkan tidak mandiri sama sekali, tentu akan sangat menggelisahkan.  

Ironis, Gaji Guru Honorer Demak hanya Rp 350.000

“Karena itu melihat pergerakan ini, tentu perguruan swasta dan BMPS punya aspirasi yang sama untuk menyuarakan agar pemerintah memperhatikan aspirasi sekolah swasta ini. Kami menuntut pemerintah mengembalikan ke sekolah asal bagi guru swasta yang diterima dalam program P3K,” terangnya.

Menurutnya, ada keuntungan jika mereka dikembalikan ke sekolah asal. Sebab saat ini pemerintah sedang menggulirkan guru penggerak dan sekolah penggerak. Jika ini kembali ke sekolah asal, tentu akan memberikan keuntungan bagi sekolah swasta itu sendiri dan juga pemerintah.

Selain itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen meminta agar pemerintah segera membuat peraturan terkait penempatan P3K terhadap guru swasta yang diterima agar ditempatkan di sekolah asal. Hal itu agar tidak merusak struktur yang sudah dibangun selama ini di awal baru pembelajaran 2022. 

“Kemudian kalau pemerintah mengacu pada Undang-undang ASN yaitu UU No. 5 Tahun 2014 sebetulnya ada pola usul kalimat yang ditugaskan di tempat lainnya bisa di sekolah swasta. Tetapi permasalahannya kenapa harus ditempatkan di sekolah negeri yang berdampak luar biasa,” jelasnya. 

Pegawai Non ASN Disdik Semarang Paling Banyak Diputus Kontrak

Menurutnya, terkait jumlah guru yang diterima di P3K, angka pastinya belum diketahui. Apalagi tahap yang ketiga ini banyak guru swasta yang diterima. Demikian pula sebelumnya tahap kedua juga demikian. 

Kebanyakan yang diterima antara 10-20 persen. Ada juga laporan dari daerah ada satu sekolah yang hanya ada 8 guru dan yang diterima 6 guru. Jadi sekolah swasta tersebut masih tinggal 2 guru. Termasuk di Semarang juga ada sekolah swasta yang memiliki beberapa guru dan yang diterima ada 6 guru. 

“Hal itu membuat sekolah swasta kelimpungan. Meskipun sekolah swasta siap membuka pendaftaran guru baru, akan tetapi yang diterima P3K ini adalah guru-guru produktif, sudah PPG, sudah mengabdi lama dan tiba-tiba ditempatkan di sekolah negeri, maka sekolah swasta harus memulai dari awal lagi,” terangnya. 

Solusinya, kata Muh Zen, yaitu Menpan-RB, Mendikbud, kemudian menteri keuangan untuk mengatur ulang dengan harapan kebijakan ini ditarik dan dikembalikan sebagaimana masukan mereka. 

Sementara itu, Kepala SMP Swasta Kota Semarang, Temok menginformasikan bahwa banyak guru yang mendaftar P3K tanpa seizin yayasan. Harusnya ada syarat pendaftaran P3K menyertakan surat izin dari yayasan.

Dia menerangkan, jumlah guru honorer yang ada di Jawa tengah sendiri terdapat berbagai kelompok golongan pengajar. Jika dilihat dari jumlah penerima P3K di Jawa Tengah dari 378 SMK di Jawa tengah ada 11.754 guru honorer yang mendaftar. Namun, yang diterima ada 1.064 guru.

Kemudian untuk kategori guru SD, dari 54 SD ada 755 guru yang mendaftar, dan yang diterima ada 134 guru. Kemudian dari 144 SMP yang mendaftar ada 2.083 guru dan yang diterima ada 477 guru, lalu dari 54 SMA ada 1155 guru yang mendaftar dan yang diterima ada 109 guru.

“Yayasan atau kepala sekolah diberi wewenang untuk menarik kembali atau melepas guru yang diterima P3K. Jangan sampai guru-guru yang memegang peranan penting dibajak sekolah negeri,” ujarnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version