JEPARA, Lingkarjateng.id – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara meluncurkan program “Gelar Aksi Melestarikan dan Mengembangkan Seni Tradisional Berbasis Masyarakat (Gamelan Selaras)”.
Gerakan tersebut sebagai bentuk upaya melestarikan kesenian tradisional dan kebudayaan di Bumi Kartini.
Kepala Disparbud Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan penjabaran secara teknis program Gamelan Selaras tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jepara No 57 tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni Budaya Tradisional di Kabupaten Jepara.
Perbup tersebut secara resmi baru mulai diundangkan Senin, 8 November 2021.
“Jadi program Gamelan Selaras ini bertujuan untuk melestarikan kesenian tradisional dan kebudayaan warga sedini mungkin. Kemudian tertuang dalam Perbup,” ujar Zamroni, Rabu (10/11).
Melalui program Gamelan Selaras, Zamroni, berharap seluruh elemen masyarakat tergugah dan lebih serius dalam melestarikan kesenian tradisional dan kebudayaan. Sehingga, keberadaan kesenian tradisional dan kebudayaan tetap lestari di tengah-tengah masyarakat.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan program Gamelan Selaras yang dicetuskan Disparbud Jepara sebagai komitmen pemerintah dalam melestarikan kesenian tradisional dan kebudayaan. Serta, upaya untuk mengembangkan kesenian tradisional yang sudah ada melalui Perbup.
“Jadi lembaga pemerintahan, misalnya desa, jika menyambut tamu wajib memberikan suguhan kesenian tradisional. Hotel juga kita wajibkan, setiap hari menampilkan gamelan, walaupun cuma dua gamelan tidak apa-apa. Karena itu sudah mengingatkan bahwa di Jepara juga ada kesenian seperti itu. Itu salah satu contoh bentuk penerapan Gamelan Selaras ini,” kata Dian.
Selain itu, program Gamelan Selaras juga tumbuh dan berkembang di lingkungan pendidikan. Itu dapat tertuang melalui kegiatan ekstrakurikuler maupun melalui mata pelajaran yang diajarkan di dalam kelas. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)