SEMARANG, Lingkarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik prostitusi yang melibatkan selebgram ternama Indonesia dan seorang warga negara Brasil.
Kasus tersebut, berhasil diungkap setelah aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang selebgram ternama dari Jakarta. Selain itu juga FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE tersebut bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng. Kemudian Polda Jateng menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyidikan. Pihaknya menemukan TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan dengan seorang pria,” kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (20/12) siang.
Polisi Bongkar Prostitusi Online Semarang, Syarat Mau Layani Mucikari
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp 13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru. Polisi mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Modus operasinya yakni JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp 25 juta. Lalu dari praktik prostitusi ini, JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.
Lebih jauh, Kombes Djuhandani memaparkan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima. Dia menerima pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp 20 juta di Semarang pada 10 Desember 2021.
Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp 5 juta. “Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh mucikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” ungkap Kombes Djuhandani.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)